Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto menggelar sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Aula Husni Hamid, Kompleks Pemda Karawang, Jawa Barat. Kegiatan ini melibatkan bupati, kepala desa, pendamping desa, pilar sosial, operator data desa, anggota DPRD, serta relawan sosial guna menjamin ketepatan dan kebersihan data sebagai dasar penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Saifullah Yusuf menegaskan bahwa DTSEN menjadi acuan utama dalam distribusi bansos dan pelaksanaan program pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Oleh sebab itu, pembaruan data perlu dilakukan secara kolaboratif dan berkesinambungan.
Ia menjelaskan, selama setahun terakhir pihaknya bersama Yandri Susanto terus melakukan konsolidasi data sebagai tindak lanjut Inpres tersebut, yang mewajibkan seluruh program sosial merujuk pada DTSEN. Keberhasilan implementasi DTSEN, menurutnya, sangat bergantung pada sinergi antar kementerian dan pemerintah daerah, mengingat data bersifat dinamis sehingga harus diperbarui secara cepat, sistematis, dan berbasis teknologi.
Peran operator desa dinilai krusial karena merekalah yang melakukan input data langsung di lapangan, berkoordinasi dengan dinas sosial setempat. Ia juga mengapresiasi dukungan Kemendes PDT yang mendorong desa menyediakan serta membiayai operator data, sehingga kualitas pembaruan data di tingkat desa semakin kuat.
Meski masih terdapat kekurangan dan sejumlah kesalahan, ia menyebut kualitas data terus membaik dari waktu ke waktu dengan tingkat error yang semakin menurun. Partisipasi aktif masyarakat diyakini akan semakin meningkatkan akurasi data sehingga keadilan dalam penyaluran bantuan dapat terwujud tanpa ada pihak yang terabaikan.
Ia pun berharap kerja sama antara Kementerian Sosial dan Kemendes PDT dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Sementara itu, Yandri Susanto menekankan bahwa kolaborasi kedua kementerian difokuskan pada pemutakhiran data yang transparan dan terverifikasi hingga tingkat desa. Sesuai arahan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Kemendes bertugas memastikan pembaruan data dimulai dari level terbawah.
Proses pendataan dilakukan oleh RT/RW, diawasi pendamping desa dan pendamping PKH, kemudian diinput oleh operator desa, serta dibahas secara terbuka melalui musyawarah desa. Skema ini dirancang untuk mencegah praktik manipulasi data di tingkat desa agar penerima bantuan benar-benar sesuai kriteria.
Ia mengingatkan bahwa dari total 75.266 desa di Indonesia, kondisi data terus berubah seiring peristiwa kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, maupun perubahan tingkat kesejahteraan. Karena itu, pembaruan data harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi kementerian dan lembaga di tingkat desa agar bantuan sosial dan program afirmasi pembangunan dapat disalurkan secara tepat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Bupati Intan Jaya Aner Maisini, Anggota Komisi VIII DPR RI Wardatul Asriah, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, serta Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, bersama jajaran pejabat tinggi Kemendes PDT dan Kemensos, staf khusus, serta tenaga ahli menteri.
