SEGERA SIMAK! 6 Hal Penting soal Honorer jadi PPPK Part Time, Cermati Kriterianya, Jangan Kecewa

SEGERA SIMAK! 6 Hal Penting soal Honorer jadi PPPK Part Time, Cermati Kriterianya, Jangan Kecewa

Rabu, 17 Januari 2024

cpnspppk.org -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan komitmen pemerintah menempatkan masalah penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer sebagai prioritas.


Sejumlah langkah dilakukan pemerintah untuk melakukan penataan tenaga non-ASN atau honorer, salah satunya melalui seleksi PPPK 2024.


“Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah, DPR, DPD, bersama para pemangku kepentingan lain, punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik,” ujar Menteri Anas seusai Rapat Kerja DPR RI di Jakarta, Rabu (17/1).


Anas mengatakan bahwa salah satu bukti konkret penataan tenaga honorer di antaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer pada 2023.


KemenPAN-RB juga menerbitkan surat ke seluruh instansi pusat sampai daerah agar tetap mengalokasikan pembiayaan bagi honorer pada tahun anggaran 2024.


“Kebijakan penataan honorer akan terus dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi. Salah satunya melalui jalur rekrutmen sehingga para honorer diangkat menjadi ASN secara bertahap.”


“Termasuk tahun ini juga digelar rekrutmen CASN yang di antaranya memberi ruang bagi para honorer,” kata Menteri Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.


Seleksi calon ASN 2024 menyediakan formasi CPNS dan PPPK, dengan jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta.


Dari jumlah tersebut, kuota PPPK 2024 mencapai kurang lebih 1,6 juta formasi.


Instansi pusat mendapat formasi 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.


Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.


Adapun formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.


Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196 serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.


Dikatakan, dengan seleksi PPPK 2024, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.


“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.


Sebagian Honorer jadi PPPK Part Time

Menteri Anas menjelaskan, sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.


Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.


Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.


Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.


“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri,” kata Menteri Anas.


"Insyaallah semua honorer yang masuk pendataan BKN dan telah terverifikasi validasi oleh BPKP akan diangkut dalam PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," kata Menteri Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (17/1).


6 Hal terkait Honorer jadi PPPK Part Time

Dari penjelasan Menteri Anas, setidaknya ada 6 hal penting, di antaranya terkait kriteria honorer jadi PPPK Part Time.


1. Honorer jadi PPPK Part Time harus yang sudah masuk database BKN.


2. Masuk kriteria honorer dengan data valid berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


3. Honorer jadi PPPK Part Time jika instansi belum memiliki kemampuan keuangan sehingga belum membuka formasi PPPK Penuh Waktu.


4. Honorer yang melamar, tetapi tidak memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau Part Time.


5. Honorer jadi PPPK Part Time secara bertahap diangkat jadi PPPK Penuh Waktu.


6. Mekanisme seleksi dan pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time diatur dalam Peraturan Menteri. (sam/jpnn)


 Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI