PENGUMUMAN! Pemda Segera Usul Formasi PPPK 2024 untuk Guru Honorer & Tendik, Penuh Waktu! Segera Cek DISINI

PENGUMUMAN! Pemda Segera Usul Formasi PPPK 2024 untuk Guru Honorer & Tendik, Penuh Waktu! Segera Cek DISINI

Senin, 25 Desember 2023

cpnspppk.org - Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Riau Eko Wibowo mendesak kepada daerah untuk segera mengusulkan formasi PPPK 2024.


Formasi PPPK 2024 harus mengakomodasi guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik).


Ekowi, sapaan akrabnya, menilai komitmen pemerintah pusat sudah ditunjukkan dengan berbagai kebijakannya yang berpihak kepada honorer.


Dia mengatakan yang masih menjadi masalah adalah komitmen pemerintah daerah. Dia menilai masih setengah hati.


"Kemendikbudristek dan Bapak MenPAN-RB Azwar Anas konsisten menyelesaikan masalah guru honorer dan tendik se-Indonesia umumnya, khususnya Riau," terangnya kepada JPNN.com, Senin (25/12).


SNWI berharap para kepala daerah se-Riau untuk segera mengusulkan formasi ASN PPPK 2024 untuk guru serta tendik.


Semua honorer harus sudah berubah status menjadi ASN PPPK pada 2024. 


Jangan ada lagi honorer yang tersisa sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.


Oleh karena itu, kata Ekowi, pengangkatannya jangan dibuat rumit. 


Berikan berbagai kemudahan serta afirmasi untuk guru honorer dan tendik.


"Honorernya diseleksi administrasi saja, kan, datanya riil itu," cetusnya.


Pemerintah pusat serta daerah juga diminta harus memperhatikan guru honorer dan tendik yang usianya sudah hampir mendekati pensiun.


Paling tidak ini menjadi penghargaan bagi honorer di sisa-sisa waktu pengabdiannya.


Ekowi menyarankan pemerintah pusat dan daerah untuk saling bekerja sama mengangkat guru honorer serta tendik.


Jangan sampai antarpemerintah saling lempar handuk dan mengorbankan honorer.


"Pengangkatan PPPK berjalan lambat karena antara pusat dan daerah belum maksimal kolaborasinya," tegasnya.


Dia pun mendesak agar amanat UU ASN dilaksanakan semua instansi agar honorer bisa dituntaskan. 


Selain itu, tidak ada lagi perbedaan perlakuan kepada PNS dan PPPK. (esy/jpnn)


 Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI