KABAR GEMBIRA! Untuk Guru Honorer, Diangkat jadi PPPK sebelum Desember 2023 dengan Gaji Baru Seperti Ini! Simak Selengkapnya

KABAR GEMBIRA! Untuk Guru Honorer, Diangkat jadi PPPK sebelum Desember 2023 dengan Gaji Baru Seperti Ini! Simak Selengkapnya

Kamis, 16 November 2023

cpnspppk.org - Sebanyak 296 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK sebelum akhir bulan Desember 2023. Selain kabar bahagia tersebut, honorer juga akan mendapatkan penyesuaian gaji terbaru yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.


Kabar bahagia untuk honorer ini diungkap langsung oleh Nunuk Suryani selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek.


Pengangkatan seluruh guru honorer akan dilakukan secara berkala dan tengah dalam tahap seleksi.


Ia menambahkan jumlah guru honorer yang telah lolos seleksi menjadi PPPK pada 2021 lalu sebanyak 544.292 pegawai.


Dari total tersebut, sebanyak 293.860 lolos seleksi pada 2021 dan 250.432 sisanya menjadi PPPK pada 2022.


Apabila ditotalkan tercatat sebanyak 800 ribu guru honorer akan diangkat menjadi PPPK sebelum Desember 2023 mendatang. Target pada 2024 diharapkan tidak ada lagi guru honorer yang nasibnya masih menggantung atau berstatus paruh waktu.


Sementara itu, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan pihaknya tengah berupaya secara konsisten untuk mengentaskan permasalahan guru honorer yang telah menahun.


Kedepannya perubahan positif ingin dicapai Nadiem melalui pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dengan serangkaian peningkatan kemampuan.


Adanya kenaikan status menjadi PPPK tentu akan memberikan jaminan kesejahteraan ekonomi untuk guru.


Sebagai tambahan, aturan baru gaji PPPK telah berlaku sejak 18 Juli 2023. Penetapan gaji PPPK diatur dalam PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2023.


Penetapan gaji PPPK akan terbagi berdasarkan golongan I hingga XVII. Gaji guru PPPK akan naik secara berkala usai mengabdi selama beberapa tahun.


Berikut ini adalah daftar gaji PPPK termasuk guru yang ditetapkan pada 18 Juli 2023.


Golongan I: Rp1.794.000 - Rp2.686.200.


Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900.


Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200


Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600.


Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700.


Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800.


Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900.


Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100.


Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000.


Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000.


Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800.


Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800.


Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100.


Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.


Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900.


Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100.


Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI