SELURUH Honorer Tak Perlu GALAU Lagi! Menpan RB akan Selesaikan Penataan Non ASN Berdasarkan 4 Prinsip Ini, Simak di Sini -->

SELURUH Honorer Tak Perlu GALAU Lagi! Menpan RB akan Selesaikan Penataan Non ASN Berdasarkan 4 Prinsip Ini, Simak di Sini

Senin, 01 Mei 2023

cpnspppk.org -  Persoalan mengenai penataan tenaga honorer atau non ASN saat ini masih dibahas oleh pemerintah melalui Menpan RB, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Presiden Jokowi telah memerintahkan Menpan RB untuk segera menyusun jalan tengah terkait penataan tenaga honorer atau non ASN yang masih menjadi persoalan.


Sejauh ini Menpan RB juga telah melakukan komunikasi, koordinasi, serta konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti DPR, DPD, Apeksi, Apkasi, APPSI, akademisi, hingga perwakilan tenaga honorer atau non ASN.


Hal ini untuk menyegerakan penataan tenaga honorer atau non ASN oleh Menpan RB. Seperti yang sudah diketahui, pemerintah memutuskan untuk melakukan penghapusan tenaga honorer atau non ASN.


Adanya rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN sebelum 28 November 2023 membuat mereka risau. Hal ini dilatarbelakangi UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 48 tahun 2018.


Banyak tenaga honorer atau non ASN yang juga melakukan aksi karena adanya rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN sesuai aturan yang berlaku saat ini.


Para tenaga honorer atau non ASN juga merasa kurang beruntung sebab pada seleksi pengadaan PPPK nilai ambang batas yang ditetapkan Menpan RB terlalu tinggi.


Akibat nilai ambang batas seleksi PPPK yang tinggi, banyak tenaga honorer atau non ASN yang tidak lulus passing grade dan belum bisa diangkat menjadi PPPK.


Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menpan RB agar menyusun penataan tenaga honorer atau non ASN dengan tidak gegabah.


Komisi II DPR RI mengungkapkan jika Menpan RB gegabah dalam memutuskan penataan tenaga honorer atau non ASN, stabilitas birokrasi akan terdampak.


Permintaan Komisi II DPR RI tersebut disanggupi oleh Menpan RB untuk menyusun penataan tenaga honorer atau non ASN yang tidak merugikan pihak manapun.


Disampaikan Menpan RB bahwa penataan tenaga honorer atau non ASN tidak akan menggunakan PHK massal tetapi masih dalam koridor UU ASN.


Dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non ASN, Menpan RB menyebutkan ada 4 prinsip yang digunakan setelah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.


4 Prinsip Penataan Tenaga Honorer atau Non ASN oleh Menpan RB


Dikutip cpnspppk.org dari laman resmi Menpan RB, terdapat 4 prinsip yang digunakan dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non ASN, di antaranya:


1. Menghindari PHK tenaga honorer atau non ASN massal


Prinsip pertama dalam penataan tenaga honorer atau non ASN yang disebutkan oleh Menpan RB adalah menghindari adanya PHK secara besar-besaran.


Menpan RB telah menegaskan bahwa tenaga honorer atau non ASN tidak akan di-PHK secara massal. Hal yang sama juga disampaikan oleh Komisi II DPR RI.


2. Tidak menambah beban fiskal


Menpan RB mengungkapkan prinsip kedua dalam penataan tenaga honorer atau non ASN adalah tidak menambah beban fiskal yang melonjak untuk pemerintah.


“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Menpan RB.


3. Menghindari penurunan gaji tenaga honorer atau non ASN


Selain memikirkan dari sisi pemerintah, Menpan RB tentu memikirkan dari sisi tenaga honorer atau non ASN terutama mengenai gaji yang akan diterima.


Hal ini mengingat peran para tenaga honorer atau non ASN yang telah membantu pelayanan publik di Indonesia. Menpan RB berusaha agar gaji yang didapat tenaga honorer atau non ASN tidak mengalami penurunan.


4. Berdasarkan regulasi yang berlaku


Untuk melakukan penataan tenaga honorer atau non ASN tentu Menpan RB harus melaksanakannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan diberlakukan.


Menpan RB juga menyampaikan mengenai formula penataan tenaga honorer atau non ASN akan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.


Demikian informasi mengenai 4 prinsip penataan tenaga honorer atau non ASN yang disampaikan oleh Menpan RB dalam laman resminya.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI