SAH DIPUTUSKAN, Seluruh Tenaga Honorer RESMI DIHAPUS November 2023. Jokowi Instruksikan Menpan RB Ambil Tindakan Ini...

SAH DIPUTUSKAN, Seluruh Tenaga Honorer RESMI DIHAPUS November 2023. Jokowi Instruksikan Menpan RB Ambil Tindakan Ini...

Senin, 01 Mei 2023

cpnspppk.org -  Permasalahan penataan tenaga honorer masih belum final, baik pembahasan maupun tindakan solusi yang akan diberlakukan.


Namun permasalahan tenaga honorer tidak akan dipandang sepele oleh pemerintah Indonesia, hal itu terlihat dari adanya berbagai upaya yang dilakukan, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Dalam kaitan dengan penanganan masalah tenaga honorer, Presiden Jokowi diketahui telah memberikan sejumlah instruksi khusus kepada Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB.


Perihal instruksi Presiden Jokowi tentang masalah tenaga honorer tersebut diungkapkan langsung oleh Anas pada Sabtu, 15 April 2023, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.


Anas mengatakan bahwa bahwa Presiden Jokowi telah meminta agar dirinya dan Kemenpan RB yang dipimpinnya mencari jalan tengah untuk menangani masalah tenaga non ASN tersebut.


Selain itu, pihak Kemenpan RB juga telah mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak seperti, DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non ASN, akademisi, dan lain-lain.


Setelah melalui berbagai pertimbangan, maka Kemenpan RB telah merancang 4 prinsip utama yang akan menjadi landasan untuk penanganan masalah tenaga non ASN di tanah air.


Selanjutnya, Anas mengungkapkan tentang prinsip pertama penanganan permasalah tenaga honorer, yaitu menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.


Adapun yang menjadi prinsip kedua adalah tidak adanya tambahan beban fiskal bagi pemerintah yang terjadi secara signifikan.


Rancangan prinsip kedua ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kekuatan keuangan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).


Anas juga mengungkapkan tentang prinsip ketiga yaitu mengupayakan tidak terjadinya penurunan penghasilan yang telah didapatkan oleh tenaga honorer selama mereka bekerja.


Hal itu karena pemerintah mempertimbangkan jasa yang telah diberikan oleh tenaga honorer dalam penyukseskan berbagai program pemerintah dalam pemerintahan.


“ Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non ASN,” kata Anas.


Adapun terkait prinsip keempat penanganan masalah tenaga honorer, Anas mengatakan bahwa pemerintah akan menjalankannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Mengakhiri penjelasannya, Anas mengatakan bahwa saat ini tengah disusun formula yang tepat sesuai instruksi Presiden Jokowi dan saran dari para pemangku kepentingan.


“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan,” tutur Menpan RB tersebut.


“Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," tambahnya.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI