AKHIRNYA Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Non ASN di Kota Ini Tak Akan Dilepas Ikut Pihak Ketiga? Simak Kata Wali Kota Berikut Ini

AKHIRNYA Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Non ASN di Kota Ini Tak Akan Dilepas Ikut Pihak Ketiga? Simak Kata Wali Kota Berikut Ini

Senin, 01 Mei 2023

cpnspppk.org - Tenaga honorer atau non ASN disebut bakal mengalami penghapusan pada November 2023 mendatang jika mengacu pada peraturan yang masih berlaku sampai saat ini.


Di tengah kabar penghapusan honorer pada November 2023, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melepas tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah Kota Surabaya ke pihak ketiga.


Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Jumat, 28 April 2023 lalu melalui sebuah keterangan tertulis.


“Ada kabar bahwa seluruh pegawai non ASN di seluruh Indonesia akan dihapus dan sudah tidak boleh lagi. Tapi (jika tidak dihapus), mereka harus ikut pihak ketiga. Di situlah saya sampaikan ke kementerian saya tidak akan melepas saudara-saudara saya,” terang Wali Kota Surabaya dikutip dari Antara.


Lebih lanjut, Wali Kota Eri mengungkap bahwa rencana penghapusan tenaga honorer didasari oleh PP nomor 49 tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa tenaga honorer harus sudah dihapus pada tanggal 28 November 2023.


Ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN hanyalah terdiri dari PNS dan PPPK.


Dalam momentum halal bihalal virtual bersama seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Eri turut menyampaikan aksinya memperjuangkan nasib honorer di instansi Pemkot Surabaya hingga ke Kementerian PANRB.


Wali Kota Eri menghadap Kementerian PANRB dan bersikukuh untuk mempertahankan tenaga non ASN supaya tidak dilepas atau ikut dengan pihak ketiga. Menurut Eri, apabila ia melepas non ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, maka Surabaya akan hancur dan terjadi pengangguran yang luar biasa.


“Kalau saudara-saudara saya ini dilepas dari tenaga kontrak di Surabaya, hancur Kota Surabaya, akan terjadi pengangguran yang luar biasa,” katanya.


Ia melanjutkan, “Maka, saya mohon maaf tidak akan melepas mereka kecuali mereka ada kesalahan yang memang melanggar hukum.”


Sempat beradu argumen dengan Kemenpan RB, Eri mengungkap pihaknya diberikan opsi jalan keluar.


“Kalau kerja di pemerintah kota, non ASN harus ikut aturan Kementerian Keuangan tidak boleh ikut aturan Kementerian Ketenagakerjaan.”


Diketahui jumlah non ASN di Pemkot Surabaya adalah yang terbanyak di seluruh Indonesia, yakni mencapai 28 ribu pegawai. Sementara jumlah PNS di Pemkot Surabaya hanya sekitar 15 ribu.


Wali Kota Eri menyampaikan bahwa dengan jumlah 28 ribu honorer, anggaran yang dikeluarkan Pemkot Surabaya untuk membayar honorer mereka dalam satu tahun mencapai Rp1,6 T.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI