cpnspppk.org - Ini dia Janji Menpan RB Abdullah Azwar Anas kepada tenaga honorer dan pemerintah soal penyelesaian Non ASN.
Sebelumnya Kementerian PAN RB telah mengadakan rapat bersama DPR RI dalam rangka membahas penyelesaian tenaga honorer alias Non ASN di Indonesia.
Dalam prosesnya, Azwar Anas turut serta hadir di rapat pembahasan penyelesaian tenaga honorer 2023 tersebut.
Bahkan ia sempat beberapa kali di kritik dan diberi masukan oleh beberapa anggota DPR serta pihak lainnya.
Dari hasil rapat beserta evaluasi masukan yang diberikan beberapa pihak, hal itu memunculkan empat prinsip inti.
Nantinya 4 prinsip itu akan menjadi landasan, sekaligus janji dari Menpan RB dalam menyelesaikan permasalahan Non ASN di Indoensia.
Adapun janji atau 4 prinsip tersebut dapat dilihat dalam ulasan dibawah ini.
1. Janji Hindari PHK Massal
Dalam salah satu prinsipnya, Abdullah Azwar Anas berjanji akan menghindari adanya PHK Massal.
Karena sebelumnya pemerintah sempat merencanakan penghapusan tenaga honorer di Indonesia.
Dimana hal itu akan memberi dampak secara signifikan, terhadap pertumbuhan kenaikan tingkat pengangguran di indoensia.
2. Tidak Membebani Anggaran Fiskal Pemerintah secara signifikan.
Selain menghindari PHK, Azwar Anas juga sebelumnya telah menyebut agar pihaknya tidak terlalu membebani anggaran negara secara signifikan.
Apalagi diketahui untuk honorer yang sumber dananya berasal dari pemerintah daerah, memiliki cakupan ekonomi yang berbeda-beda.
Sehingga Menpan RB berharap agar proses penataan ini tidak membebani anggaran pemerintah.
3. Berjanji Tidak Akan Mengurangi Pendapatan Non ASN
Abdullah Azwar Anas telah resmi tidak akan mengurangi pendapatan Non ASN alias honorer dari pendapatan yang telah diterima oleh setiap pegawai sebelumnya.
Selain sebagai wujud kepedulian pemerintah, Anas mengatakan hal ini dilakukan lantaran Non ASN memiliki kontribusi dan peran nyata.
Selain janji Menpan RB, hal ini juga sudah menjadi komitmen dam masukan dari pihak-pihak yang terlibat.
Mulai dari DPR, DPD, Pemerintah, Asosiasi Pemda, serta berbagai stakeholder lainnya.
4. Sesuai Regulasi yang Berlaku
Pada prinsipnya Menpan RB (pemerintah) akan tetap menjalankan proses penataan tenaga Non ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menpan RB menyebut nantinya formula yang sedang disusun untuk permasalahan tenaga honorer alias Non ASN di Indonesia, tetap akan sesuai dengan koridor regulasi.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI