cpnspppk.org - Terdapat informasi lapor diri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi guru TK hingga SMA/SMK sebagai penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Lapor diri yang diminta oleh Kemdikbud kepada guru TK hingga SMA/SMK, lebih tepatnya sebagai penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 untuk angkatan 1.
Kemdikbud memberlakukan lapor diri kepada guru TK hingga SMA/SMK sebagai langkah tindak lanjut surat edaran sebelumnya mengenai konfirmasi kesediaan penempatan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1.
Surat edaran yang dimaksud tertuang dalam SE Nomor 0591/B2/GT.00.02/2023 tanggal 10 April 2023. Selanjutnya diterbitkan surat edaran baru sebagai tindak lanjut, sebagaimana disampaikan dalam SE Nomor 0656/B2/GT.00.02/2023.
Disampaikan bahwa yang sudah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1 untuk melaksanakan lapor diri dan mengumpulkan beberapa berkas atau dokumen.
Lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan dilakukan secara online melalui aplikasi perguruan tinggi masing-masing penyelenggara PPG.
Adapun jadwal lengkap lapor diri dan kegiatan lainnya terkait pengadaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 adalah sebagai berikut.
- Pertama adalah penetapan peserta pada tanggal 19 April 2023.
- Kedua, lapor diri yang dilakukan mulai tanggal 2 Mei hingga 5 Mei tahun 2023.
- Ketiga, setelah lapor diri ada pembelajaran mandiri tanggal 13 April hingga tanggal 7 Mei tahun 2023.
- Keempat, melaksanakan orientasi mahasiswa yang digelar tanggal 8 Mei 2023
- Kelima, pengadaan PPG yang rangkaian pembelajaran dimulai tanggal 9 Mei hingga 29 Juli 2023.
- Keenam, ada Bimtek Wawasan Kebinekaan pada tanggal 27 Juni 2023
- Ketujuh,bada juga ujian UKMPPG tanggal 31 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Hal yang perlu diketahui bahwa jadwal bisa mengalami perubahan, sesuai ketentuan LPTK masing-masing.
Adapun ketentuan dokumen lapor diri yang harus dipersiapkan mahasiswa adalah sebagai berikut:
1. Format A1 dan juga Pakta Integritas yang dapat didownload di akun SIMPKB masing-masing.
2. Biodata Mahasiswa dengan menggunakan format PD DIKTI.
3. Surat Pernyataan Izin Pimpinan dengan menggunakan diunduh dari SIMPKB.
4. Scan kualifikasi Ijazah S1.
5. Scan Transkrip Nilai jenjang pendidikan S1.
6. Scan Kartu Identitas seperti halnya KTP/SIM.
7. Scan Pas Foto berwarna dengan format ukuran 4 x 6.
8. SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian setempat.
9. Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh Puskesmas/RSUD setempat.
10. Surat Bebas NAPZA yang diterbitkan oleh BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat.
11. Scan NPWP bagi mahasiswa PPG yang memiliki.
12. Tambahan persyaratan yang berasal dari LPTK penyelenggara PPG masing-masing.
Diketahui soal pakta integritas bantuan beasiswa PPG Daljab angkatan 1 tahun 2023 harus ditandatangani peserta lewat LPTK penyelenggara PPG masing-masing.
Sementara itu, nantinya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 akan dilaksanakan secara online atau dalam jaringan.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI