cpnspppk.org - Nasib tenaga honorer akan ditentukan pada bulan November 2023 mendatang. Pasalnya, berdasarkan peraturan yang ada, tenggat waktu non ASN bekerja di instansi pemerintah jatuh pada tanggal 28 November 2023.
Mengenai rencana penghapusan honorer pada November 2023, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin angkat bicara. Menurut Yanuar, pada akhir 2023 nanti tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut mengakui masih ada simpang siur di kalangan pegawai non ASN mengenai rencana penghapusan honorer pada 28 November 2023.
Menurut Yanuar, kegelisahan honorer memikirkan nasibnya lantaran berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang termasuk Aparatur Sipil Negara hanyalah PNS dan PPPK.
Selain itu, menurut pasal 99 PP nomor 48 tahun 2018, pegawai non ASN hanya diberi tenggat waktu bekerja di instansi pemerintah hingga tanggal 28 November 2023.
Dilansir dari laman resmi DPR, peraturan ini disebut Yanuar sebagai pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan non ASN. Hal ini diperparah dengan dengan terbatasnya formasi pada penerimaan ASN PPPK.
Yanuar menambahkan bahwa selama ini para tenaga honorer juga mengeluhkan pasal nilai ambang batas penerimaan PPPK yang terlalu tinggi sehingga memperkecil peluang honorer diterima sebagai ASN PPPK.
Dalam hal ini, Komisi II DPR, kata Yanuar, telah mendorong Menpan RB tidak gegabah dalam memutuskan masalah non ASN.
"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," kata Yanuar pada Senin, 24 April 2023 lalu.
Lebih lanjut, Yanuar mengungkap bahwa Menpan RB menyanggupi usulan DPR untuk menyelesaikan masalah non ASN tanpa harus merugikan siapapun.
Untuk itu, dalam upaya penyelesaian masalah non ASN, Yanuar mengatakan bahwa tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer atau non ASN.
“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," katanya.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas bahkan menyebutkan prinsip menghindari PHK massal sebagai prinsip pertama dalam penyelesaian honorer.
Azwar Anas menegaskan prinsip menghindari PHK massal ini harus tetap berada dalam koridor UU ASN.
Selain menghindari PHK massal tenaga honorer, Menpan RB menyampaikan bahwa prinsip kedua penyelesaian honorer adalah tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Kemudian, prinsip ketiga yang disampaikan Menpan RB adalah menghindari penurunan honorer yang biasa diterima honorer saat ini. terakhir, penyelesaian honorer harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI