KABAR GEMBIRA! Seluruh Honorer Simak, Berikut 4 Prinsip MenpanRB Dalam Menyelesaikan Masalah Non ASN, Tidak Ada PHK, Alhamdulillah

KABAR GEMBIRA! Seluruh Honorer Simak, Berikut 4 Prinsip MenpanRB Dalam Menyelesaikan Masalah Non ASN, Tidak Ada PHK, Alhamdulillah

Senin, 24 April 2023

cpnspppk.org - Selamat bagi honorer karena pemerintah benar-benar peduli kepada non ASN sehingga solusi yang diambil benar-benar pro honorer.


Honorer memang akan resmi dihapus oleh pemerintah pada tanggal 28 November 2023 yang akan datang.


Walaupun honorer sudah resmi dihapus oleh pemerintah, ada jaminan tidak akan melakukan PHK massal yang dikonfirmasi langsung oleh Menteri PANRB, Azwar Anas.


Tentu ini menjadi kabar bagi bagi honorer karena tidak akan diberhentikan secara massal oleh pemerintah sehingga opsi diangkat menjadi ASN terbuka sangat lebar.


Anas mengungkapkan. Presiden Jokowi sampai turun tangan meminta agar segera dicarikan jalan tengah terkait penataan tenaga honorer.


Jokowi ingin solusi yang diambil benar-benar harus win-win solution antara honorer dengan instansi pemerintah.


Hal inilah yang menjadikan MenpanRB benar-benar sangat serius dalam mengambil keputusan terkait penataan tenaga honorer.


Dalam mengambil keputusan, MenpanRB menggunakan sisi kemanusiaan yang melihat lamanya honorer bekerja dan mengabdi bagi instansi pemerintah dan membantu pelayanan publik.


Selain itu, MenpanRB juga melakukan berbagai rapat koordinasi dengan DPR, DPD, BKN, Apkasi, Apeksi, APPSI, akademisi, para ahli dan forum non ASN untuk mendapatkan solusi yang tepat dan terbaik.


Sampai saat ini, ada 4 prinsip yang akan diambil oleh MenpanRB dalam menyelesaikan masalah non ASN:


1. Tidak akan ada PHK massal


2. Tidak membuat APBN menjadi membengkak


3. Tidak menurunkan pendapatan honorer


4. Sesuai dengan regulasi yang berlaku


Keempat prinsip tersebut yang akan digunakan oleh MenpanRB dalam mencarikan solusi dan sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi.


“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah, untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," kata Anas. 


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI