WAH ALHAMDULILLAH Nih! GURU HONORER Negeri dan Swasta Dapat DANA Segar Rp 30 Juta dari Kemendikbud, Simak Cara Dapatnya DISINI

WAH ALHAMDULILLAH Nih! GURU HONORER Negeri dan Swasta Dapat DANA Segar Rp 30 Juta dari Kemendikbud, Simak Cara Dapatnya DISINI

Rabu, 22 Februari 2023

cpnspppk.org -  Insentif total sebesar Rp30 juta dibagikan Kemendikbud kepada para guru honorer atau tenaga pendidik di sekolah negeri maupun swasta.


Guru honorer yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta, mendapat insentif dengan total Rp30 juta dari Kemendikbud.


Dana segar atau insentif Rp30 juta itu diberikan Kemendikbud atas kinerja serta dedikasi para guru honorer dalam melayani pendidikan.


Pemberian insentif dengan total sebesar Rp30 juta tersebut, merupakan penghargaan pemerintah melalui Kemendikbud kepada para guru honorer.


Insentif total Rp30 juta itu diberikan kepada para guru yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.


Namun, para guru tersebut harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu agar dapan menerima insentif dengan total sebesar Rp30 juta itu.


Perhatian dan penghargaan pemerintah kepada guru honorer maupun PNS tidak hanya diberikan dalam bentuk tunjangan, namun juga insentif.


Selain gaji pokok, para guru yang tidak menerima tunjangan, akan diberikan penghargaan dalam bentuk insentif, salah satunya sebesar total Rp30 juta.


Status guru yang berhak menerima insentif tersebut yakni, guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal atau SM3T.


Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kepada guru penerima insentif.


Pemberian insentif tersebut, guna menambah kesejahteraan dan penghargaan, serta untuk meningkatkan kinerja guru sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. 


Berikut persyaratan penerima insentif guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal atau SM3T atau SM3T.


1. WNI atau berkewarganegaraan Indonesia.


2. Sarjana dari program studi kependidikan dan non kependidikan lulusan tiga tahun terakhir (2015, 2016, 2017) dari program studi terakreditasi minimal B.


3. IPK minimal 3,00.


4. Berusia maksimal 27 tahun.


5. Berbadan sehat, bebas dari narkotika, dan berkelakuan baik.


6. Belum pernah mengikuti program SM3T pada tahun sebelumnya.


7. Lulus tes seleksi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.


Sementara langkah-langkah penyaluran dana insentif dengan total Rp30 juta tersebut adalah sebagai berikut.


1. Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.


2. Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir Maret.


3. Data usulan calon penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.


4. Apabila terdapat perubahan data calon penerima, Dinas Pendidikan dapat mengusulkan perbaikan data. Data ini harus sudah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei.


5. Penerbitan Surat Keputusan atau SK penerima insentif yang memenuhi syarat.


6. Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara atau KPPN.


7. Penerbitan surat perintah pencairan dana atau SP2D.


8. Penyampaian surat penyaluran dana atau SPPn kepada bank penampung atau bank penyalur.


9. Bank menyalurkan dana insentif ke rekening penerima atau rekening guru non PNS bersangkutan.


Pemberian insentif juga diberikan kepada guru SM3T yang merupakan lulusan program studi kependidikan yang pada saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD Dikti.


Insentif ini diberikan sebagai penghargaan dalam bentuk uang kepada guru SM3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.


Insentif disalurkan dua kali dalam setahun yakni semester 1 paling lambat awal Juli, sedangkan pada semester 2 paling lambat minggu kedua Desember.


Insentif yang diterima sebesar Rp2,5 juta per bulan yang disalurkan sekali dalam setahun hingga masa kerja guru berakhir.


Dengan insentif sebesar Rp2,5 juta perbulan itu, maka guru tersebut menerima total Rp30 juta dalam satu tahun, selain gaji pokok.


Demikian informasi yang dapat cpnspppk.org berikan mengenai GURU HONORER Negeri dan Swasta Dapat DANA Segar Rp 30 Juta dari Kemendikbud, semoga ada manfaatnya unutk rekan-rekan guru semua.