KABAR MENYENANGKAN UNTUK SELURUH GURU ! Kesejahteraan Guru Tahun 2023 Dijamin Pemerintah, Ini 5 Tunjangan ini yang Didapat

KABAR MENYENANGKAN UNTUK SELURUH GURU ! Kesejahteraan Guru Tahun 2023 Dijamin Pemerintah, Ini 5 Tunjangan ini yang Didapat

Senin, 02 Januari 2023

Pada tahun 2023 guru akan mendapatkan jaminan kesejahteraan. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat 5 tunjangan yang akan diterima oleh guru.    Tunjangan yang diberikan kepada tenaga kependidikan ini dimaksudkan sebagai jaminan kesejahteraan guru di tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya maupun setelahnya.    Berikut ini 5 tunjangan yang diberikan kepada guru dalam rangka mensejahterakan guru tahun 2023.    1. Tunjangan Sertifikasi Guru PSND    Pertama adalah tunjangan sertifikasi guru PNSD. Jumlah besaran tunjangan ini diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.    Berdasarkan juknis tersebut, guru mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dengan metode pencairan tiga bulan atau triwulan.    Gaji pokok guru yang diatur dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 adalah sebagai berikut:    Golongan Ill:    Illa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400    IIlb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600    lllc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400    Illd: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000    Golongan IV:    IVa: Rp 3.044.300 -Rp 5.000.000    IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500    IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900    IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700    IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200    2. Tunjangan sertifikasi untuk CPNSD    Besaran tunjangan guru CPNSD yang diberikan sebesar 1 kali gaji pokok dikali 8% per bulan Permendikbud no 19 tahun 2019.    Gaji non ASN juga diatur dalam PP. No 15 tahun 2019. Ketentuan untuk gaji CPNS golongan gaji masuk golongan IIIa, yaitu Rp2.579.400 x 80% = Rp2.063.520.    3. Guru non PNS Inpassing    Tunjangan guru non ASN Inpassing diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021. Jumlah besarannya yaitu 1 kali gaji pokok per bulan.    Adapun jumlah gajinya sesuai dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 atau besaran tunjangan bisa tertera di SK Inpassing.    4. Guru non PNS yang  non Inpassing    Tunjangan guru non PNS non Inpassing diatur pula dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021. Guru akan menerima tunjangan penyetaraan sebesar Rp1.500.000 per bulan.    5. Tunjangan untuk guru PPPK     Pada tahun 2022 dan seterusnya terdapat tunjangan untuk guru PPPK yang diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021.    Jumlah besarannya yaitu 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing. Adapun peraturan gajinya tertuang dalam Perpres No. 98  tahun 2020.***    Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/

CPNSPPPK.ORGPada tahun 2023 guru akan mendapatkan jaminan kesejahteraan. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat 5 tunjangan yang akan diterima oleh guru.


Tunjangan yang diberikan kepada tenaga kependidikan ini dimaksudkan sebagai jaminan kesejahteraan guru di tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya maupun setelahnya.


Berikut ini 5 tunjangan yang diberikan kepada guru dalam rangka mensejahterakan guru tahun 2023.


1. Tunjangan Sertifikasi Guru PSND


Pertama adalah tunjangan sertifikasi guru PNSD. Jumlah besaran tunjangan ini diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.


Berdasarkan juknis tersebut, guru mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dengan metode pencairan tiga bulan atau triwulan.


Gaji pokok guru yang diatur dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 adalah sebagai berikut:


Golongan Ill:


Illa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


IIlb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


lllc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


Illd: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV:


IVa: Rp 3.044.300 -Rp 5.000.000


IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


2. Tunjangan sertifikasi untuk CPNSD


Besaran tunjangan guru CPNSD yang diberikan sebesar 1 kali gaji pokok dikali 8% per bulan Permendikbud no 19 tahun 2019.


Gaji non ASN juga diatur dalam PP. No 15 tahun 2019. Ketentuan untuk gaji CPNS golongan gaji masuk golongan IIIa, yaitu Rp2.579.400 x 80% = Rp2.063.520.


3. Guru non PNS Inpassing


Tunjangan guru non ASN Inpassing diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021. Jumlah besarannya yaitu 1 kali gaji pokok per bulan.


Adapun jumlah gajinya sesuai dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 atau besaran tunjangan bisa tertera di SK Inpassing.


4. Guru non PNS yang  non Inpassing


Tunjangan guru non PNS non Inpassing diatur pula dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021. Guru akan menerima tunjangan penyetaraan sebesar Rp1.500.000 per bulan.


5. Tunjangan untuk guru PPPK 


Pada tahun 2022 dan seterusnya terdapat tunjangan untuk guru PPPK yang diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021.


Jumlah besarannya yaitu 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing. Adapun peraturan gajinya tertuang dalam Perpres No. 98  tahun 2020.***


Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/