SEGERA CATAT! Jadwal TERBARU Penetapan NI PPPK 2023 serta Simak Penjelasan PENEMPATAN TUGAS PPPK Guru

SEGERA CATAT! Jadwal TERBARU Penetapan NI PPPK 2023 serta Simak Penjelasan PENEMPATAN TUGAS PPPK Guru

Sabtu, 17 Februari 2024

cpnspppk.org - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menyampaikan penyesuaian jadwal usul penetapan NI PPPK 2023 diundur hingga 27 Februari 2024.


Penetapan NI PPPK 2023 diundur dari usul yang semula dijadwalkan pada 15 Januari hingga 13 Februari 2024, menjadi 15 Januari 2024 hingga 27 Februari 2024.


Penetapan NI PPPK 2023 diundur secara resmi dalam surat Nomor 1036/B-MP.01.01/SD/D/2024 tertanggal 13 Februari 2024.


Disebutkan, belum selesainya instansi melakukan input Usul Penetapan NI PPPK menjadi sebab penetapan NI PPPK 2023 diundur.


Meski diundur, yang juga penting dicermati adalah penempatan tugas PPPK Guru 2023 yang dilakukan setelah Penetapan NI PPPK.


Penempatan tugas PPPK guru 2023, mengikuti aturan teknis yang berlaku pada pengadaan ASN 2023.


Perlu diingat kembali, penempatan tugas PPPK guru 2023 itu dilakukan bila peserta telah menyelesaikan pengisian DRH dan yang terkait mendapat Nomor Induk PPPK (NI PPPK).


Pelaksanaan penempatan tugas PPPK Guru 2023 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, sepanjang kebutuhan dan formasi tersedia.


Penempatan tugas PPPK Guru juga berdasarkan pada ijazah dan sertifikat yang dimiliki.


Guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade) pada seleksi PPPK Guru akan ditempatkan di satuan pendidikan.


Bila di sekolah induk mapel tertentu berlebih, atau sudah tercukupi, maka guru yang sudah lulus CASN 2023, akan ditempatkan di sekolah lain non induk tanpa menggeser honorer yang ada.


Ketua FPPPK Bandung Raya, Astri Winarti Widiastuti berharap agar pengumuman penempatan tugas PPPK Guru segera dilakukan sesuai jadwal.


"Mudah-mudahan tidak berpengaruh ke timeline selanjutnya, masih sesuai jadwal. Sehingga mudah-mudahan setelah ini tidak diundur lagi karena kasihan sudah terlalu lama menunggu," ungkapnya ketika dihubungi pojoksatu.id, Rabu (14/2/2024).


Perlu diketahui juga, penempatan tugas PPPK Guru diserahkan kepada BKD masing-masing dan dinas pendidikan setempat.


Hal ini sesuai berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 bahwa penempatan satuan kerja ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincinan penetapan kebutuhan dari kementerian.


Sebagai informasi, dalam tahap usulan penetapan NI PPPK diperlukan Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP), untuk dapat memproses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Sesuai dengan namanya, SPRP memuat informasi mengenai unit kerja penempatan CPNS/PPPK serta jabatannya di suatu instansi.


Sehingga, SPRP sendiri akan diterbitkan seiring dengan ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP/NIPPPK) dan pengangkatan CPNS/PPPK.


Beberapa instansi daerah sebenarnya telah melakukan proses penempatan PPPK guru yang dilakukan oleh Disdik masing-masing melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek.


Sehingga alurnya, untuk penempatan tugas PPPK guru dilakukan melalui aplikasi pemetaan oleh Kemendikbudristek, kemudian baru dilakukan usul dan sinkronisasi ke SIASN instansi dan penebitan SPRP untuk penerbitan NI PPPK.


Sedangkan SK PPPK 2023 kemungkinan akan diterbitkan pada bulan Maret atau paling lambat awal April 2024.


Informasi lebih lanjut dapat dipantau di media sosial BKN atau pun website resmi instansi masing-masing. 


 Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI