JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah menetapkan aturan yang lebih selektif dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan seiring pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berada pada kelompok ekonomi terbawah.
Penerapan kriteria yang lebih ketat tersebut bukanlah kebijakan mendadak, melainkan kelanjutan dari arah kebijakan yang sudah mulai terlihat sejak pertengahan tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) secara intensif melakukan pembaruan data agar penyaluran bansos mengacu sepenuhnya pada sistem DTSEN.
“Pertama berkaitan dengan pemutakhiran data dalam DTSEN. Tujuannya tentu untuk penyaluran bansos triwulan kedua tahun 2025,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam rilis Kemensos, Jumat (9/5/2025).
Melalui basis data tunggal ini, pemerintah mengelompokkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan prioritas utama pada rumah tangga yang berada di desil 1 hingga desil 5.
Daftar Bantuan Sosial yang Diperkirakan Cair pada 2026
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH tetap menjadi program utama yang menyasar sektor kesehatan dan pendidikan, dengan alokasi bantuan sebagai berikut:
-
Kesehatan (Ibu Hamil dan Anak Usia Dini): Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 setiap tahap
-
Lansia usia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
-
Korban pelanggaran HAM berat: bantuan khusus Rp10,8 juta per tahun
-
Pendidikan: Rp900.000 untuk SD, Rp1,5 juta untuk SMP, dan Rp2 juta untuk SMA per tahun
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program ini tetap berlanjut dengan penyaluran saldo elektronik sebesar Rp200.000 per tahap melalui rekening bank Himbara.
Dana tersebut dapat dicairkan secara tunai melalui ATM dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Untuk mencegah angka putus sekolah, PIP tetap diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu dengan besaran bantuan maksimal Rp450.000 (SD), Rp750.000 (SMP), dan Rp1,8 juta (SMA/SMK) per tahun.
Cara Mengecek Status Penerima Menggunakan KTP
Dengan diberlakukannya DTSEN, masyarakat dianjurkan untuk melakukan pengecekan ulang status kepesertaan bansos secara mandiri.
Pengecekan cukup menggunakan data KTP melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut:
-
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah domisili sesuai KTP (provinsi hingga desa/kelurahan)
-
Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP tanpa singkatan
-
Ketik kode captcha yang tersedia
-
Klik menu “Cari Data”
Sistem akan mencocokkan data secara otomatis. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi berupa nama, usia, jenis bantuan (PKH, BPNT, atau PBI-JK), serta keterangan status “YA”.
