Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026 diperkirakan akan dimulai pada rentang Januari hingga Maret 2026.
Seiring dimulainya tahun anggaran baru, masyarakat diminta untuk kembali memastikan status kepesertaan mereka agar proses pencairan bantuan tidak mengalami hambatan. Kementerian Sosial (Kemensos) menekankan pentingnya verifikasi data guna memastikan calon penerima masih tercatat aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2026.
Pembaruan data tersebut menjadi dasar utama dalam penentuan penerima bansos di setiap tahap penyaluran.
Pemeriksaan status penerima bantuan dapat dilakukan secara mandiri, gratis, dan mudah melalui situs resmi pemerintah. Masyarakat cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa perlu mendatangi kantor desa maupun dinas sosial.
Langkah mengecek status penerima bansos secara online:
-
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah domisili secara berurutan mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan
-
Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP tanpa singkatan
-
Isi kode captcha yang tersedia
-
Klik menu Cari Data
Sistem akan memproses informasi tersebut. Jika terdaftar sebagai penerima aktif, akan muncul data identitas beserta jenis bantuan yang diterima, seperti PKH, BPNT, atau PBI-JK, dengan keterangan status aktif.
Jadwal dan Besaran Bantuan
Apabila tidak terdapat perubahan kebijakan, penyaluran bansos tahun 2026 masih menggunakan skema empat tahap dalam setahun. Setelah tahap pertama berakhir pada Maret, tahap kedua berlangsung April–Juni, tahap ketiga Juli–September, dan tahap keempat Oktober–Desember.
Untuk BPNT, penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 setiap tahap. Dana ini disalurkan melalui bank Himbara dan dapat dicairkan lewat ATM atau Kantor Pos, meskipun dalam praktiknya sering dilakukan pencairan secara rapel.
Sementara itu, besaran bantuan PKH menyesuaikan dengan kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini memperoleh Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap. Lansia serta penyandang disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun.
Pada sektor pendidikan, siswa SD mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun, sedangkan siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun. Adapun bantuan terbesar dalam skema PKH dialokasikan bagi korban pelanggaran HAM berat, dengan total mencapai Rp10,8 juta.
