Instruksi Pencairan Bansos BPNT Tahap 4 dan BLT Kesra Wajib Cair Sebelum 21 Desember 2025 -->

Instruksi Pencairan Bansos BPNT Tahap 4 dan BLT Kesra Wajib Cair Sebelum 21 Desember 2025

Kamis, 18 Desember 2025

 



Menjelang akhir tahun anggaran 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan surat resmi untuk mempercepat penyaluran Bansos BPNT (Program Sembako) Tahap 4 dan BLT Kesra.

Kemensos menugaskan ASN dan PPPK di Direktorat Jaminan Sosial untuk memastikan seluruh bantuan sosial cair tepat waktu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tugas ASN dan PPPK

  • Berkoordinasi dengan pemerintah daerah

  • Memverifikasi data KPM

  • Memantau pencairan dana melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Fokus utama adalah KPM yang namanya tercantum di BNBA namun belum melakukan transaksi pada tahap 2, 3, dan 4, termasuk Stimulus Tambahan dan BLT Kesra.

Batas Waktu Pencairan

KPM wajib mencairkan bantuan paling lambat Minggu, 21 Desember 2025.

Jika tidak ada transaksi:

  • Rekening KKS bisa diblokir (jika tidak aktif 3 bulan)

  • Dana bansos berisiko dikembalikan ke kas negara

Pencairan berlaku secara nasional melalui Bank Himbara:
BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.


Nominal Bantuan yang Dicairkan

Penyaluran bansos saat ini semakin masif dan banyak KPM menerima bantuan sekaligus beberapa tahap.

1. BPNT Tahap 4

  • Nominal: Rp600.000 (untuk 3 bulan)

  • Sudah mulai cair merata di seluruh Bank Himbara

2. Pencairan Multitahap
KPM yang sebelumnya tertunda atau KKS baru aktif dapat menerima:

  • Tahap 2, 3, dan 4 sekaligus

Contoh laporan KPM BRI:

  • Total saldo: Rp1.475.000

    • BPNT: Rp600.000

    • PKH SMP: Rp375.000

    • PKH SMA: Rp500.000

3. BLT Kesra

  • Periode: Oktober–Desember 2025

  • Total bantuan: Rp900.000 per KPM

4. Stimulus / Penebalan Sembako

  • Tambahan bantuan: Rp400.000

  • Dicairkan bersamaan dengan bansos lain

Banyak KPM melaporkan menerima BPNT Rp600.000 + BLT Kesra Rp900.000 hampir bersamaan, menandakan percepatan penyaluran berjalan efektif.