Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB resmi menaikkan status dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
“Sudah masuk penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, Jumat (3/10/2025).
Meski demikian, Endriadi mengaku belum mengantongi data detail terkait perkembangan kasus maupun daftar pihak yang telah diperiksa. “Nanti saya tanyakan ke penyidiknya,” ujarnya.
Kasus ini juga tengah ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, khususnya untuk penyaluran dana Bansos Pokir tahun 2022. Sementara Polda NTB fokus pada alokasi tahun 2023.
Kasi Pidsus Kejari Mataram, Mardiono, sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Pokir DPRD Kota Mataram senilai Rp92 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022.
Menurutnya, penyaluran Bansos melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram dilakukan tanpa verifikasi penerima. Data penerima langsung tercatat di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD.
“Bantuan justru tidak tepat sasaran. Sebagian besar penerimanya bukan pedagang,” jelas Mardiono.
Ia menambahkan, nominal bansos yang dicairkan bervariasi mulai Rp2,5 juta hingga Rp50 juta, dengan penerima berasal dari kelompok maupun individu. “Ada yang menerima Rp50 juta perorangan,” katanya.
