Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 dengan nilai kembali ke jumlah reguler. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp600 ribu, akumulasi bantuan tiga bulan (Rp200 ribu per bulan).
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) serta Kantor Pos. Namun, di masyarakat sempat muncul pertanyaan soal kemungkinan adanya penebalan bansos di tahap 3 ini.
Pemerintah menegaskan isu tersebut tidak benar. Tambahan bantuan Rp400 ribu plus 20 kg beras hanya berlaku pada tahap 2, bukan tahap 3. Hal ini sudah diklarifikasi langsung oleh pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) lewat kanal resmi Kementerian Sosial.
“Penebalan bansos hanya diberikan di tahap 2, tidak berlaku di tahap 3,” tegas pendamping sosial.
Pada tahap 2, masyarakat memang mendapat tambahan cukup besar. Setiap KPM menerima Rp400 ribu ekstra dan 20 kilogram beras, sehingga total bantuan kala itu mencapai sekitar Rp1 juta. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah sementara untuk menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Namun sejak awal, pemerintah sudah menjelaskan bahwa skema tersebut bersifat sementara, bukan kebijakan permanen di setiap tahap. Karena itu, pada tahap 3, bantuan kembali ke nominal standar Rp600 ribu sesuai ketentuan reguler.
Meski demikian, ada sebagian KPM yang masih menerima tambahan dari tahap 2 lantaran pencairannya tertunda, misalnya karena kendala teknis atau perubahan mekanisme dari PT Pos ke bank Himbara. Penerimaan tambahan tersebut bukan bagian dari penebalan baru, melainkan hak lama yang baru tersalurkan.
Dengan demikian, penebalan bansos resmi berakhir di tahap 2. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada informasi resmi agar tidak terjebak isu yang menyesatkan.