PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu. Peserta yang terdaftar tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya ditanggung oleh APBN atau APBD.
Lewat program ini, penerima manfaat akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk berobat di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa dipungut biaya.
Apa Itu PBI-JK?
PBI-JK merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) dengan basis data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan akses kesehatan merata bagi seluruh masyarakat, khususnya keluarga miskin dan rentan.
Tujuan dan Manfaat PBI-JK
-
Memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu.
-
Mengurangi beban biaya pengobatan dan premi BPJS Kesehatan.
-
Menjamin akses layanan kesehatan yang setara di seluruh fasilitas kesehatan.
-
Mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan nasional secara jangka panjang.
Cara Cek Status PBI-JK
Anda bisa memastikan apakah terdaftar sebagai penerima PBI-JK dengan beberapa cara berikut:
-
Aplikasi Mobile JKN
Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Status kepesertaan akan muncul di menu utama. -
Website cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data diri serta domisili, lalu sistem akan menampilkan status bansos Anda. -
Call Center BPJS Kesehatan (165)
Hubungi langsung untuk menanyakan status kepesertaan. -
Kantor BPJS Kesehatan
Datang dengan membawa KTP atau KK untuk pengecekan manual.
Apakah PBI-JK Bisa Dicairkan?
Tidak. Program ini tidak berupa uang tunai, melainkan manfaat langsung berupa pembiayaan iuran BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, bantuan hanya bisa digunakan untuk mengakses layanan kesehatan gratis, bukan dicairkan.