Ribuan warga Kota Bandung resmi dicabut haknya sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Keputusan ini diambil setelah mereka terdeteksi terlibat dalam praktik judi online (judol) berdasarkan temuan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Yorisa Sativa, mengungkapkan bahwa dari total 15.759 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Bandung, terdapat 1.207 keluarga yang kedapatan melakukan aktivitas judol.
“Data tersebut berasal dari pusat. Sesuai arahan, bantuan untuk penerima yang teridentifikasi harus segera dihentikan, tidak boleh diteruskan,” ujar Yorisa, Rabu (17/9/2025).
Rincian Penerima yang Dicoret:
-
Program Keluarga Harapan (PKH): 237 KPM
-
Program Sembako: 702 KPM
-
PKH sekaligus Sembako: 268 KPM
Menurut Yorisa, nama-nama penerima sudah jelas terdeteksi dalam sistem pemerintah pusat, lalu datanya dikirim langsung ke Dinas Sosial Kota Bandung untuk ditindaklanjuti.
“Kurang lebih mereka sudah menerima bantuan, tetapi saat dicek akunnya ada aktivitas judi online. Maka bantuannya ditutup,” jelasnya.
Kebijakan penghentian ini sejatinya sudah mulai diterapkan sejak tahun lalu sesuai instruksi pemerintah pusat. Dinsos Bandung pun memastikan bahwa bansos bagi ribuan warga yang terindikasi judol kini resmi dihentikan sepenuhnya.