UPDATE TERBARU! RUU ASN Tenaga Honorer Diupayakan Diangkat Jadi PPPK, Terakhir hingga Desember 2024, Simak Selengkapnya

UPDATE TERBARU! RUU ASN Tenaga Honorer Diupayakan Diangkat Jadi PPPK, Terakhir hingga Desember 2024, Simak Selengkapnya

Sabtu, 02 September 2023

cpnspppk.org - Dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyebut tengah dirumuskan penataan tenaga honorer. 


Disampaikan oleh Syamsurizal, pada penataan tenaga honorer, memungkinkan dapat dilaksanakan minimal atau paling lambat bulan Desember tahun 2024.


Syamsurizal menyebut dalam salah satu Pasal RUU ASN disepakati, salah satu pasalnya akan dijadikan supaya tenaga honorer diberikan tenggat waktu hingga bulan Desember tahun 2024. Pada RUU ASN nantinya akan disematkan tambahan penjelasan untuk tenaga honorer. 


Apalagi diketahui bahwa sesuai dengan data, tenaga honorer sementara ini jumlahnya sekitar 2,3 juta orang yang dalam peralihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Sebagai upaya menyelamatkan tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang, maka akan diselesaikan permasalahannya dengan proses perpindahan sebagai PPPK. 


"Nanti enggak akan ada lagi pegawai honorer, nanti mereka dibuatkan SK Pjs (penjabat sementara) agar mereka punya tanggung jawab mutlak, pegawai honor sudah tidak lagi, yang ada tuh PPPK," katanya. 


Diketahui bahwa memang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK disebutkan per tanggal 28 November 2023 tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN. 


Maka, adanya ketentuan tersebut menjadi upaya jangka pendek untuk menghindari PHK pegawai non ASN secara massal. 


Menurut Syamsurizal, tenaga honorer harus sudah selesai tanggal 28 November tahun 2023. Menurutnya tidak etis jika memberikan sebanyak 2,3 juta tenaga honorer, hal itu juga sebagai salah satu tanggung jawab anggota Komisi II DPR RI. 


Sebab itulah diharapkan dalam RUU ASN dapat diselesaikan ketika masa persidangan DPR RI. 


"Itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi nanti akan diatur," kata dia.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI