cpnspppk.org - Penantian tenaga honorer terhadap revisi RUU ASN dimana akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Lebih tepatnya pemerintah memang sudah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang kebijakan di dalamnya akan menguntungkan tenaga honorer yang akan segera dihapus pemerintah.
Menteri PANRB, Azwar Anas menjelaskan kalau pemerintah pusat dan DPR akan mengesahkan RUU ASN ini pada bulan September 2023 ini.
Setelah menunggu hampir tujuh tahun, kini pemerintah sudah sepakat bersama DPR untuk mengesahkan RUU ASN di tahun 2023 ini.
Dalam pembahasan RUU ASN ini, ada tujuh poin yang sedang dibicarakan oleh pemerintah pusat dan juga DPR.
Berikut adalah tujuh poinnya:
1. Menguatkan sistem merit
2. Menetapkan kebutuhan ASN
3. Kesejahteraan ASN
4. Menyesuaikan SDM ASN sebagai bentuk dari merampingkan organisasi
5. Menata tenaga honorer
6. Melakukan digitalisasi manajemen ASN
7. ASN yang ada di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif
Dengan revisi RUU ASN nanti, pemerintah berharap ASN akan semakin kompetitif, lincah, dinamis dan bisa menjawab tantangan zaman dalam birokrasi pemerintahan Indonesia.
RUU ASN ini juga akan menjadi solusi atas permasalahan penataan dan penghapusan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta.
Pemerintah juga sudah membuat prinsip untuk tidak melakukan PHK massal kepada 2,3 juta honorer yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga tidak akan mengurangi pendapatan ASN yang diterima sekarang dan juga tidak akan membuat APBN membengkak kalaupun honorer tidak akan dihapus.
Maka dari itulah, kebijakan regulasi di dalam RUU ASN ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah honorer dan membuat mereka menjadi ASN, baik itu PNS dan juga PPPK.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI
