cpnspppk.org - Kabar baik bagi guru dan tenaga kependidikan (Tendik). Pasalnya, Komisi X DPR RI akan mengusulkan agar tenaga kependidikan bisa mendapatkan pengangkatan menjadi PPPK.
Guna merealisasikan pengangkatan tendik menjadi PPPK, Komisi X DPR RI akan melakukan sejumlah hal langkah yang disampaikan wakil ketua komisi tersebut.
Diketahui, yang menjadi landasan pengangkatan tendik menjadi PPPK adalah mengingat peran penting tenaga kependidikan tersebut dalam kegiatan operasional sekolah.
Lalu bagaimana penjelasan lengkap mengenai pengangkatan tendik menjadi PPPK yang digagas oleh Komisi X DPR RI tersebut? Simak penjelasannya di sini.
Usulan Pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi PPPK
Mengingat pada peran penting tenaga kependidikan (tendik) terhadap operasional sekolah, Komisi X DPR RI berencana akan melakukan pembahasan khusus tentang hal itu.
Sebelum melakukan pengusulan tersebut, nomenklatur tenaga kependidikan akan diupayakan agar masuk dalam formasi rekrutmen PPPK, sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Fikri selama ini menyayangkan tentang tidak tercantumnya nomenklatur tendik di dalam PermenPAN-RB nomor 158 tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
Permenpan RB tersebut diketahui merupakan landasan untuk membuat kebijakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Karena usulan kuota Tendik sebanyak 15 persen dari formasi guru itu berasal dari kementerian teknis, tidak bisa menunggu dari KemenPAN-RB, melainkan dari sektoralnya,”ujar Fikri.
Lebih lanjut, Fikri mengatakan, Kemdikbud seharusnya membuat usulan minimal 15 persen dari kuota formasi guru bagi kuota tenaga kependidikan.
Fikri juga mengatakan bahwa yang terjadi adalah tidak adanya formasi PPPK bagi operator dapodik. Formasi PPPK hanya diberikan bagi operator sistem informasi administrasi kependudukan.
“Dan ini tidak ada di sekolah. Jadi yang meng-input data guru, dan apakah sekolah itu rusak atau tidak, ini tidak masuk (dalam nomenklatur formasi rekrutmen PPPK 2023),”ucap Fikri.
Menurut Fikri, operator sekolah memiliki peran yang cukup penting dalam mempersiapkan data-data vital sekolah, seperti data guru, sarana, dan prasarana sekolah.
Untuk itu, Fikri memberikan usulan revisi terhadap sejumlah kebijakan seperti PermenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023 dan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Kalau nomenklaturnya saja tidak ada, bagaimana mau diusulkan (di PPPK),” tutur Fikri, seperti dikutip dari DPR RI, pada Jumat, 15 September 2023.
Fikri memberikan penjelasannya itu saat RDPU Komisi X DPR RI dengan Pimpinan Komisi V DPRD Sumatera Selatan dan Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI).
Dalam acara yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta,pada Kamis, 14 September 2023 tersebut, Fikri mewakili Komisi X mengatakan, akan melanjutkan usulan formasi tendik menjadi PPPK.
Usulan tersebut akan disampaikan lebih lanjut dalam pembahasan bersama Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB guna mengevaluasi dan merevisi PermenPAN-RB Nomor 158 tahun 2023.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI