cpnspppk.org - Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan juknis tentang dana BOS kinerja tahun 2023.
Juknis terbaru yang diterbitkan Kemdikbud, adalah mengenai penerimaan dana BOS Kinerja bagi sekolah/satuan pendidikan yang memiliki kemajuan terbaik tahun 2023.
Adapun juknis yang mengatur mengenai dana BOS kinerja tahun 2023 tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 259/P/2023.
Dalam juknis tersebut terdapat daftar sekolah yang menerima dana BOS kinerja dan juga total anggaran yang didapatkan sekolah tersebut.
Namun, hal yang perlu diketahui adalah dana BOS kinerja tersebut hanya diberikan kepada sekolah yang memiliki kemajuan terbaik di tahun 2023.
Bagi satuan pendidikan yang tidak mendapatkannya, dapat mencermati kriteria sekolah yang disebut memiliki kemajuan terbaik tahun 2023.
Ketentuan kriteria satuan pendidikan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 tahun 2022.
Permendikbud Nomor 63 tahun 2023 mengatur mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Pendidikan (BOSP). Hal itu juga disebutkan dalam Pasal 9.
Disebutkan bahwa dana BOS kinerja akan disalurkan pemerintah kepada satuan pendidikan yang mempunyai prestasi, melaksanakan program sekolah penggerak dan yang memiliki kemajuan terbaik.
Berdasarkan regulasi terbaru, Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 259/P/2023 hanya mengatur tentang dana BOS Kinerja bagi satuan pendidikan yang memiliki kemajuan terbaik tahun 2023, lantas apa kriterianya?
Disampaikan dalam Pasal 12, beberapa kriteria persyaratan yang harus dipenuhi bagi satuan pendidikan yang mempunyai kemajuan terbaik adalah sekolah penerima BOS Reguler tahun berkenaan, termasuk 15% memiliki kinerja terbaik dari sekolah yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah Pemda sesuai kewenangan.
Lalu, syarat lainnya adalah tidak termasuk sebagai sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program Sekolah Penggerak, sekolah berprestasi dan SMK pusat keunggulan.
Dalam hal kinerja terbaik juga diatur pada juknis tersebut, yaitu ditentukan sesuai hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran, indeks status ekonomi dan sosial sekolah dan hasil belajar dari profil pendidikan.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI