ALHAMDULILLAH Selamat Ya! Menteri PANRB Tetapkan 2 Jenis Kenaikan Gaji bagi PPPK, Golongan Gaji V Ada Perbedaan Syarat

ALHAMDULILLAH Selamat Ya! Menteri PANRB Tetapkan 2 Jenis Kenaikan Gaji bagi PPPK, Golongan Gaji V Ada Perbedaan Syarat

Sabtu, 05 Agustus 2023

cpnspppk.org - Berita Menggembirakan dari Kementerian PANRB bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi mereka yang memenuhi syarat, ada peluang untuk meraih kenaikan gaji.


Sebelumnya, belum ada aturan yang menyebut PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji. Namun, dengan terbitnya regulasi terbaru, pegawai PPPK kini memiliki kesempatan untuk merasakan peningkatan gaji asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.


Aturan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023. Langkah inovatif ini tentunya menjadi berita positif bagi seluruh pegawai PPPK.


Namun perlu diketahui, untuk PPPK golongan gaji V memiliki syarat yang berbeda dengan pegawai PPPK lainnya dalam hal kenaikan gaji ini.


Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2023, salah satu persyaratan untuk menerima kenaikan gaji adalah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang telah ditetapkan.


Sebelum mengetahui apa saja perbedaan syarat kenaikan gaji bagi PPPK dan PPPK golongan gaji V, perlu dipahami bahwa ada dua jenis kenaikan gaji PPPK, yakni kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.


Untuk kenaikan gaji berkala bagi PPPK umumnya, salah satu syaratnya adalah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun, sesuai dengan yang diungkapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.


“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun,”ujar Anas pada Kamis, 27 Juli 2023 di Jakarta, dikutip dari Kementerian PANRB.


Kemudian syarat lainnya, pegawai PPPK juga harus mendapatkan penilaian kinerja selama dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan minimal 'baik', sesuai dengan peraturan pengelolaan kinerja ASN.


Sementara itu, pegawai PPPK yang masuk dalam golongan gaji V memiliki syarat berbeda. Anas menjelaskan, "Kenaikan gaji berkala untuk PPPK dengan golongan gaji V pertama kali diberikan setelah mencapai satu tahun MKG."


Dalam jangka waktu satu tahun tersebut, PPPK golongan gaji V yang ingin mendapatkan kenaikan gaji berkala harus memperoleh penilaian kinerja dengan predikat minimal 'baik'.


Lebih lanjut, aturan mengenai kenaikan gaji berkala untuk PPPK golongan gaji V pada periode selanjutnya akan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi pegawai dengan masa kerja lebih dari dua tahun.


Selanjutnya untuk kenaikan gaji istimewa, syarat yang ditetapkan adalah memiliki predikat kinerja tahunan 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.


Untuk PPPK yang mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja, aturan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa tetap berlaku.


Menteri PANRB menegaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.


Tentunya, perubahan ini memberikan harapan baru bagi pegawai PPPK untuk meraih peningkatan gaji dan pengakuan atas kinerja mereka dalam melayani negara dan masyarakat.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI