ALHAMDULILLAH! REVISI UU ASN BAWA BERKAH, Ada Opsi PPPK Part Time Sebagai Solusi Bagi Tenaga Honorer, Simak Kata DPR….

ALHAMDULILLAH! REVISI UU ASN BAWA BERKAH, Ada Opsi PPPK Part Time Sebagai Solusi Bagi Tenaga Honorer, Simak Kata DPR….

Minggu, 06 Agustus 2023

cpnspppk.org - Tegas, Menpan RB Azwar Anas katakan bahwa alokasi 80% dalam CASN 2023 ditujukan bagi para tenaga honorer. Otoomatis, para pelamar umum hanya mendapat 20% dari total formasi nasional.


Syukur bagi para tenaga honorer, usai penghasilan dan nasib pekerjaannya yang dijamin Menpan RB melalui surat edaran, kini Menpan RB kembali berikan 80% formasi nasional demi tuntaskan para tenaga honorer.


Melalui surat edaran Nomor. B/1527/M.SM.01.00/2023, Menpan RB telah resmi perintahkan seluruh instansi agar mematuhi tiga hal demi tenaga honorer yang sudah mengabdi.


Pertama, semua instansi tanpa terkecuali harus tetap biayai gaji dan tunjangan para tenaga honorer yang telah tercantum dalam basis data oleh BKN.


Kedua, Menpan RB melalui surat edaran juga meminta agar dalam mengalokasikan sejumlah anggaran untuk penggajian para tenaga honorer tidak akan dikurangi sedikit pun dari jumlah yang biasa diperolehnya sejak bertugas.


Terakhir, Menpan RB juga mengatakan agar jangan sampai melakukan pengangkatan tenaga honorer lagi demi mengisi jabatan-jabatan ASN atau non-ASN lain yang masih kosong.


Mengenai penyelesaian tenaga honorer, solusinya melalui revisi UU ASN yang akan sah pada minggu ketiga bulan Agustus. Hal ini digaungkan oleh anggota Komisi II DPR, salah satunya Rifqinizamy.


Rifqi menjamin tidak akan ada satupun tenaga honorer yang akan diberhentikan, sebab UU ASN akan segera direvisi. Jadi, akan dicari solusi terbaiknya melalui regulasi ini.


Lalu, saat ini ada pernyataan dari Mardani Ali Sera, salah satu anggota Komisi II DPR yang lain, menjelaskan lebih jauh mengenai revisi UU ASN yang digadang-gadang sedikit lagi rampung.


Dilansir dari Youtube DPR RI, Mardani mengatakan, “Tentang PPPK dan statusnya ya, sudah ada UU No. 5 Tahun 2014 kemarin tetapi jenis dan fungsinya masih belum.”


Mardani juga melanjutkan, “Termasuk penggajian, ini kan diberikan kepada pemda, dan pemda kadang-kadang keberatan karena DAU-nya tidak di-cover akhirnya belakangan banyak pemda tidak mau mengikuti permintaan dari instansi pusat.”


“Kedua, penguatan KASN, jangan sampai yang terjadi KASN jadi macan ompong,” kata Mardani. “Ketiga, kita berharap reformasi birokrasi berjalan dengan baik. Ada unsur kami menyebutnya take home pay temen-temen ASN masih tidak seimbang.”


Lebih lanjut, membahas PPPK part time akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menuntaskan sisa-sisa tenaga honorer.


“Sebetulnya ini bagian dari usaha pemerintah agar tidak ada PHK massal,” tandas Mardani. “Buat kami ini masih belum jelas formatnya seperti apa tapi niatnya baik."


Menurutnya, tenaga honorer tersebut dapat diselesaikan dengan opsi ini dulu, “Masuk keranjang sini dulu aja, nanti kalau sudah, keranjang ini baru kita alokasikan ke tempat-tempat lain.”


“Karna kalau full, pemerintah juga masih kebingungan, timbullah istilah PPPK part time,” jelas anggota Komisi II DPR tersebut. “Niatnya baik.”


Dalam akhir video yang diunggah di Youtube resmi DPR RI, Mardani mengungkap, “ASN PPPK dan tenaga honorer sampai 28 November mendatang perlu diperhatikan kesejahteraannya, karena bagaimanapun mereka turut membangun negeri.”


Hal ini sudah dipaparkan oleh Mardani sendiri bahwa opsi PPPK part time sendiri masih usulan, karena pemerintah yang mencegah adanya PHK massal bagi para tenaga honorer. 


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI