cpnspppk.org - Tenaga honorer untuk dapat lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 harus memenuhi nilai ambang batas.
Ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga honorer guru maupun non guru yang ingin lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Ketentuan tenaga honorer untuk dapat lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Dalam juknis yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menetapkan ketentuan tenaga honorer lulus PPPK dengan nilai ambang batas atau passing grade.
Nilai ambang batas yang ditetapkan diperuntukkan bagi guru dan non guru.
Diketahui bahwa pada seleksi sebelumnya, tahun 2022 terdapat seleksi kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural dan seleksi wawancara.
Pada seleksi tahun 2023, kemungkinan sama dengan seleksi sebelumnya karena belum ada juknis baru yang mengatur hal itu.
Berikut perhitungan nilai ambang batas PPPK guru:
- Kompetensi Teknis
Jumlah soal ada 100 dengan durasi umum 120 menit. Sementara untuk pelamar tunanetra diberikan waktu tambahan sekitar 150 menit.
Nilai ambang batas atau passing grade untuk nilai kumulatif maksimal 500. Jika jawaban benar akan mendapatkan bobot poin 5 dan jika tidak menjawab akan mendapatkan 0.
- Manajerial
Jumlah soal ada 25 dengan durasi umum 40 menit. Sementara untuk pelamar tunanetra diberikan waktu tambahan sekitar 55 menit. Nilai kumulatif maksimal 200. Lalu, untuk nilai ambang batas atau passing grade 130.
- Sosial Kultural
Jumlah soal ada 20 dengan durasi umum 40 menit. Sementara untuk pelamar tunanetra diberikan waktu tambahan sekitar 55 menit. Nilai kumulatif maksimal 200. Lalu, untuk nilai ambang batas atau passing grade 130.
- Wawancara
Jumlah soal ada 10 dengan durasi umum 40 menit. Sementara untuk pelamar tunanetra diberikan waktu tambahan sekitar 55 menit. Nilai kumulatif maksimal 40. Lalu, untuk nilai ambang batas atau passing grade 2.
Lalu, untuk nilai ambang batas atau passing grade PPPK non guru.
Nilai passing grade pegawai PPPK non guru, bagi seleksi kompetensi sosio kultural dan manajerial sebanyak 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200. Nilai passing grade seleksi wawancara sebanyak 25 dan nilai kumulatif maksimal 40.
Adapun untuk seleksi teknis, passing gradenya pada masing-masing jabatan fungsional berbeda-beda. Jumlah total akumulasi maksimal sebanyak 690, dengan rincian kompetensi teknis, nilai maksimal sebesar 450. Kompetensi manajerial dan sosio kultural 200 dan seleksi wawancara 40.