cpnspppk.org - Berikut informasi seputar kuota yang dipersiapkan untuk jabatan sebagai PPPK 2023. Kuota yang dipersiapkan ini meliputi tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Daftar kuota 3 formasi untuk PPPK 2023 seluruh provinsi di Indonesia ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Keuangan RI tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 pada Nomor 212/PMK. 07/2022.
Adapun rincian jumlah kuota 3 formasi PPPK 2023 seperti yang tertuang pada pasal 5 menjelaskan, jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023.
Oleh karena itu segera cek berapa daftar kuota yang disediakan 3 formasi PPPK 2023 (tenaga guru, kesehatan, dan teknis) berdasarkan Peraturan Keuangan RI. Berikut BeritaSoloRaya.com merangkumnya dalam surat Nomor 212/PMK. 07/2022.
1. Provinsi Aceh
Tenaga guru:501
Tenaga Kesehatan: 1.383
Tenaga teknis: -
Jumlah: 1.884
2. Sumatera Utara
Tenaga guru: 13.209
Tenaga kesehatan: 546
Tenaga teknis: 466
Jumlah: 14.221
3. Sumatera Barat
Tenaga guru: 4.488
Tenaga kesehatan: 379
Tenaga teknis: 225
Jumlah: 5.092
4. Riau
Tenaga guru: 8.908
Tenaga kesehatan: 328
Tenaga teknis: -
Jumlah: 9.236
5. Jambi
Tenaga guru: 5.084
Tenaga Kesehatan: 632
Tenaga teknis: 236
Jumlah: 5.952
6. Sumatera Selatan
Tenaga guru: 2.404
Tenaga kesehatan: 355
Tenaga teknis: 352
Jumlah: 3.111
7. Bengkulu
Tenaga guru: 2.304
Tenaga kesehatan: 241
Tenaga teknis: 206
Jumlah: 2.751
8. Lampung
Tenaga guru: 7.130
Tenaga kesehatan: 706
Tenaga teknis: -
Jumlah: 7.836
9. DKI Jakarta
Tenaga guru: 14.378
Tenaga kesehatan: 6.066
Tenaga teknis: -
Jumlah: 20.444
10. Jawa Barat
Tenaga guru: 8.900
Tenaga kesehatan: 980
Tenaga teknis: 481
Jumlah: 10.361