cpnspppk.org - Pensiunan PNS bisa bergembira. Pasalnya, walaupun telah pensiun, mereka akan mendapatkan gaji yang ditentukan oleh Kemenkeu RI. Gaji tersebut akan cair tiap bulannya, termasuk pada Bulan Agustus. Oleh karena itu, pada Bulan Agustus ini, para pensiunan PNS dapat mengambil gajinya.
Sebagai informasi, dilansir dari taspen.co.id pada 17 Juli 2023, dana pensiun ini adalah penghasilan yang diterima oleh pensiunan sebagai jaminan di hari tua serta bentuk penghargaan atas jasa mereka selama ini.
Pembayaran uang pensiun PNS juga berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda pegawai. Uang pensiunan PNS tersebut diatur UU dan berasal dari APBN.
Untuk pensiunan PNS, Kemenkeu melalui Sri Mulyani, menetapkan setidaknya ada 4 jenis uang yang diterima para pensiunan tersebut. Keempat uang tersebut adalah gaji pokok, tunjangan pasangan baik istri/suami, uang beras, dan tunjangan anak.
Apabila ditotal, maka yang didapatkan oleh para pensiunan mulai dari golongan I sampai golongan IV adalah sebagai berikut:
Golongan Ia akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800–Rp1.751.900.
Golongan Ib dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp1.854.700.
Golongan Ic dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp1.933.200.
Golongan Id dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp2.014.900.
Golongan IIa dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp2.530.200.
Golongan IIb dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp2.637.300.
Golongan IIc dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp2.748.800.
Golongan IId dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp2.865.000.
Golongan IIIa dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp3.177.300.
Golongan IIIb dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp3.311.700.
Golongan IIIc dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp3.451.800.
Golongan IIId dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp3.597.800.
Golongan IVa dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp3.750.000.
Golongan IVb dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp3.908.700.
Golongan IVc dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp4.074.000.
Golongan IVd dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp4.246.300.
Golongan IVe dengan besaran gaji Rp1.560.800–Rp4.425.900.
Jumlah keseluruhan atau besaran gaji tiap-tiap golongan pensiunan PNS tersebut diatur pemerintah dalam PP atau peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2019.
Kini, pensiunan bisa bergembira karena gaji tersebut dibayarkan tiap bulannya, termasuk pada Bulan Agustus mendatang dan pada bulan-bulan setelahnya.
Tidak hanya gaji pokok tapi, gaji pensiunan tersebut juga mengcover tunjangan keluarga yang terdiri dari isti/suami dan anak, juga tunjangan beras.
Itulah informasi seputar gaji pensiunan PNS. Adanya tunjangan walaupun telah pensiun, menjadikan profesi PNS masih menjadi favorit sebagian masyarakat Indonesia. Bagaimana dengan kamu? Tertarik untuk jadi PNS?
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI
