cpnspppk.org - Artikel ini akan membahas informasi detail terkait dengan kondisi dan hal-hal yang turut mempengaruhi guru tidak menerima TPG triwulan 2 tahun 2023 ini. Oleh karena itu, simak ulasan lengkapnya berikut ini karena bisa jadi Anda mengalaminya!
Pembayaran TPG atau tunjangan profesi guru ini petunjuk teknisnya telah diatur dalam peraturan resmi yaitu Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
TPG ini adalah tunjangan yang diberikan khusus untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pembayarannya dilakukan melalui rekening masing-masing guru dengan periode waktunya setiap 3 bulan sekali dan nominalnya sebesar satu kali gaji pokok.
Pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut dijelaskan terkait jadwal pembayaran TPG, sebagai berikut:
a. TPG triwulan 1: Sinkronisasi data 28/29 Februari dan pembayaran akan dilakukan pada bulan Maret 2023.
b. TPG triwulan 2: Sinkronisasi data 31 Mei dan pembayaran akan dilakukan pada bulan Juni 2023.
c. TPG triwulan 3: Sinkronisasi data 31 Agustus dan pembayaran akan dilakukan pada bulan September 2023.
d. TPG triwulan 4: Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran akan dilakukan pada bulan November 2023.
Lantas, mengapa masih ada guru yang belum menerima TPG triwulan 2 jika jadwal pembayarannya seharusnya bulan Juni 2023? Kenapa pencairan TPG triwulan 2 tidak dilaksanakan serentak?
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 21 dijelaskan bahwa pembayaran TPG ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat, hal ini yang menyebabkan waktu pencairannya berbeda-beda.
Selain hal itu, Anda juga harus memastikan bahwa telah memenuhi persyaratan sebagai guru yang berhak menerima TPG yaitu meliputi:
- Mempunyai sertifikat pendidik.
- Bertugas mengajar pada Daerah di bawah binaan Kementerian.
- Bertugas mengajar pada satuan pendidikan yang tercacat di Dapodik.
- Mempunyai nomor registrasi yang diterbitkan Kementerian.
- Bertugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki guru dan juga dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- Memenuhi hasil penilaian kinerja dengan minimal status ‘Baik’.
- Bertugas mengajar pada kelas yang mempunyai jumlah peserta didik yaitu dalam satu rombongan belajar sesuai persyaratan dari bentuk satuan pendidikannya.
- Bukan pegawai tetap dari instansi lain.
Kemdikbud turut memperingatkan para guru sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16 Ayat (1), berikut ini hal-hal penyebab TPG triwulan 2 tidak cair yaitu:
1. Meninggal dunia.
2. Mencapai batas usia pensiun.
3. Mengajukan permohonan pengunduran diri atas permintaan sendiri.
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Mendapat tugas belajar.
6. Tidak lagi sedang menduduki jabatan fungsional guru.
Apabila Anda termasuk dalam guru yang memenuhi salah satu dari 6 hal tersebut, maka Pemerintah Daerah berwenang untuk menghentikan pembayaran TPG. Semoga informasi ini bermanfaat.***