cpnspppk.org - Selamat para tenaga honorer dapat hadiah dari DPR dan pemerintah karena jasa-jasanya selama ini, bukan cuma tidak akan diberhentikan seluruhnya tapi juga masa kerjanya. DPR juga menyebutkan alasan mengapa para tenaga honorer tidak mungkin seluruhnya dimasukkan dalam CPNS, dan malah PPPK.
DPR dan pemerintah pusat ingin para tenaga honorer dituntaskan sebelum November 2023. Sebab jika mengingat jumlah tenaga honorer yang mendominasi di segala sektor lembaga, tidak mungkin seluruhnya diberhentikan.
Mengenai perumusan masalah bagi para tenaga honorer, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM dari Kemenpan RB ikut angkat bicara.
Menurut pemaparannya, saat ini RUU ASN masih dalam tahap diskusi bersama dengan DPR untuk mengkaji segala opsi-opsi yang berkenaan dengan pengangkatan tenaga honorer.
Bukan cuma RUU ASN yang terbit, nanti juga akan ada Peraturan Pemerintah sebagai dokumen yang berisi tentanng peraturan-peraturan turunan dari UU ASN yang berlaku.
Alex Denni tegaskan, bahwa tenaga honorer akan mendapatkan kesejahteraan sama rata “Peraturan Presiden ini jelas untuk mencari jalan tengah yang terbaik yaitu jangan sampai ada PHK massal itu.”
Rifqinizamy selaku anggota Komisi II DPR tegaskan bahwa para tenaga honorer ini tak perlu khawatir akan diberhentikan dan kehilangan pekerjaan, sebab pemerintah dan DPR sedang mengkaji ulang UU ASN.
“Jadi, tenaga honorer tidak perlu khawatir, karena saat ini UU ASN nya akan dirubah dan akan diperbarui sehingga mendapat jalan keluar yang baru,” ia menambahkan “Saya jamin, tidak ada satupun tenaga honorer yang diberhentikan.”
Melihat fenomena ini, Syamsurizal ingin supaya tidak perlu ada lagi drama-drama dalam pengangkatan tenaga honorer kali ini.
Ia berharap supaya pengangkatan tenaga honorer dengan adanya pengadaan PPPK 2023 dapat berjalan lancar dan banyak tenaga yang terserap.
Syamsurizal menegaskan, tidak ada lagi tenaga honorer dengan berubahnya UU ASN, seluruh tenaga honorer akan berubah menjadi PPPK semuanya.
Bahkan, nantinya dengan kebijakan PPPK full time, para pegawai PPPK yang ada akan mendapatkan perpanjangan masa kontrak.
Penerbitan UU ASN ditargetkan akan selesai antara bulan September atau Oktober, maka tenaga honorer akan berubah kepegawaian jadi PPPK di sekitar September-Oktober.
Sebagaimana dalam PP No. 49 Tahun 2015, pemerintah mengatur kontrak kerja PPPK minimal selama 1 tahun saja dan maksimal selama 5 tahun.
Dalam hal RUU ASN diperbaui, maka ketentuan bagi para tenaga honorer juga akan diperbarui. Maka, dengan diperbaruinya UU tersebut, tenaga honorer akan bekerja dengan mengacu pada UU ASN yang baru.
Melalui RUU ASN yang baru juga, Rifqinizamy mengungkap minimal kontrak kerja PPPK akan berubah menjadi 5 tahun, tetapi maksimal kontrak kerjanya belum disebutkan.
Melalui pernyataan Syamsurizal yang menegaskan bahwa tidak ada lagi yang namanya tenaga honroer, dan berubah menjadi PPPK, sudah fix semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK.
Masa kontrak kerja PPPK pun juga tidak lagi 1 tahun, tetapi 5 tahun, jadi untuk maksimal kontrak kerjanya bisa saja dirubah menjadi 10 tahun. Bagaimana tenaga honorer, apakah sudah siap menjadi ASN PPPK di tahun ini?
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI