HOREE! RUU ASN Sah, Tenaga Honorer Jadi Begini. Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Bocorannya Bakal Seperti Ini...

HOREE! RUU ASN Sah, Tenaga Honorer Jadi Begini. Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Bocorannya Bakal Seperti Ini...

Sabtu, 29 Juli 2023

cpnspppk.org - Polemik masalah tenaga honorer hingga saat ini masih terus berlanjut, bahkan menjelang akan disahkannya Rancangan Undang Undang bagi Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).


Sebagaimana diketahui, pada bulan November 2023 nanti, tenaga honorer akan dihapuskan dari bagian pemerintahan dan hanya pemerintah hanya akan mengakui ASN dengan status PNS dan PPPK.


Di samping itu, pemerintah bersama DPR RI terus berupaya membahas berbagai aturan yang tercantum dalam RUU ASN guna mengejar target pengesahan UU untuk para pegawai pemerintah tersebut.


Kedua hal tersebut akan berkaitan, karena nantinya seluruh tenaga honorer diupayakan mendapatkan status sebagai ASN PPPK yang pastinya akan tunduk pada aturan-aturan dalam RUU ASN tersebut saat telah disahkan.


Lalu bagaimana penjelasan yang diberikan Ketua Komisi II DPR RI terkait kedua hal yang sedang hangat dibicarakan tersebut?


Terkait kepada RUU ASN yang sedang dirumuskan, Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR RI mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan segera selesai.


Doli juga mengatakan bahwa RUU ASN direncanakan akan dilakukan pengesahannya pada masa sidang yang akan datang.


"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, “kata Doli pada Senin, 24 Juli 2023.


Lebih lanjut Doli mengatakan bahwa nantinya terhadap RUU ASN akan dilakukan pembahasan tingkat I bersama dengan pemerintah.


“Kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ucap Doli, seperti dilansir dari laman DPR RI.


Pada kesempatan yang sama, Politisi dari Partai Golkar tersebut juga memberikan bocoran tentang nasib para tenaga honorer.


Ia mengatakan, bahwa saat diterapkannya PP No. 49/2018 yang memberlakukan penghapusan tenaga honorer, dipastikan tidak akan terjadi pemberhentian para pegawai non ASN di Indonesia.


Doli juga memastikan para pegawai non ASN tersebut tidak akan mengalami penurunan tingkat kesejahteraan atau gaji sejumlah yang telah mereka dapatkan selama ini.


“Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tutur Legislator tersebut, saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara.


Mengakhiri penjelasannya, Doli mengungkapkan tentang kategori yang akan berlaku bagi tenaga honorer dalam UU ASN yang akan segera disahkan tersebut.


"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,”ujar Doli.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI