Halaman 3 Daftar Kuota 3 Formasi PPPK 2023 Seluruh Provinsi di Indonesia Berdasarkan Peraturan Keuangan RI

Halaman 3 Daftar Kuota 3 Formasi PPPK 2023 Seluruh Provinsi di Indonesia Berdasarkan Peraturan Keuangan RI

Minggu, 16 Juli 2023

 21. Sulawesi Tenggara


Tenaga guru: 671

Jumlah: 671


22. Bali


Tenaga guru: 2.033

Tenaga kesehatan: 590

Tenaga teknis: 347

Jumlah: 2.970


23. Nusa Tenggara Barat


Tenaga guru: 152

Tenaga kesehatan: 704

Tenaga teknis: -

Jumlah: 856


24. Nusa Tenggara Timur


Tenaga guru:219

Jumlah: 219


25. Maluku


Tenaga guru: 1.791

Tenaga kesehatan: 44

Tenaga teknis: -

Jumlah: 1.835


26. Papua


Tenaga guru: 406

Tenaga kesehatan: 11

Tenaga teknis: 96

Jumlah: 512


27. Maluku Utara


Tenaga guru: 392

Tenaga kesehatan: 143

Tenaga teknis: -

Jumlah: 535


28. Banten


Tenaga guru: 5.344

Tenaga kesehatan: 668

Tenaga teknis: -

Jumlah: 6.012


29. Kepulauan Bangka Belitung


Tenaga guru: 990

Tenaga kesehatan: 69

Tenaga teknis: 10

Jumlah: 1.069


30. Gorontalo


Tenaga guru: 116


31. Kepulauan Riau


Tenaga guru: 1.552

Tenaga kesehatan: 47

Jumlah: 1.599


32. Papua Barat


Tenaga guru: 446

Tenaga kesehatan: 24

Tenaga teknis: 34

Jumlah: 504


33. Sulawesi Barat


Tenaga guru: 820


34. Kalimantan Utara


Tenaga guru: 93

Tenaga teknis: 21

Jumlah: 114


35. Provinsi Papua Selatan


Tenaga guru: 243

Tenaga kesehatan: 7

Tenaga teknis: 57

Jumlah: 307


Demikianlah daftar kuota 3 formasi PPPK di tahun 2023 di seluruh Provinsi Indonesia. Untuk mengetahui jumlah kuota formasi di setiap daerah di provinsi, bisa cek langsung di surat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212 /PMK.07 /2022.