cpnspppk.org - Polemik nasib tenaga honorer di tahun 2023 ini akhirnya mencapai titik temu. Komisi II DPR RI resmi segera mengesahkan RUU ASN terbaru yang salah satu pembahasannya yaitu tentang tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Selamat bapak/ibu tenaga honorer akan segera diangkat oleh pemerintah sebentar lagi. Selain informasi tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan ada tiga poin penting terkait status tenaga honorer. Simak ulasan selengkapnya pada artikel berikut ini!
Dikutip melalui laman DPR RI pada tanggal 27 Juli 2023. Komisi II DPR RI menjelaskan jika RUU ASN tersebut saat ini sudah melwati tahapan pembahasan pada tingkat Panja.
Rencananya pada pertengahan bulan Agustus 2023 akan dilakukan sidang pembahasan tingkat 1 dengan pemerintah. RUU ASN diperkirakan akan disahkan pada minggu ketiga bulan Agustus 2023 mendatang.
Diketahui bahwa sebelumnya Kemenpan RB telah melakukan pemetaan tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan kriteria untuk dilakukan pengangkatan.
Kemenpan RB mendapatkan data sebanyak 2.360.363 tenaga honorer. Pendataan tersebut terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan jika jumlah tenaga honorer yang akan diangkat di tahun 2023 tersebut bisa jadi mengalami penambahan.
Hal ini karena ia menargetkan 5 juta pengangkatan tenaga honorer, yaitu termasuk tenaga kebersihan, tenaga keamanan, satpol PP, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan jika tenaga honorer yang akan diangkat tersebut statusnya akan berubah menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.
Detail penentuan status kepegawaian tersebut nantinya akan dijelaskan secara detail melalui undang-undang ASN terbaru yang akan segera disahkan.
Dengan adanya kepastian pengangkatan tersebut, artinya bisa disimpulkan jika isu terkait pemberhentian tenaga honorer tidak akan terjadi di tahun 2023 ini.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan tiga poin penting dalam RUU ASN yang akan segera disahkan, yaitu terdiri atas:
1. Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan secara resmi tidak akan diberhentikan.
2. Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu ini tidak adan mengurangi kesejahteraan dan salary yang selama ini diterima.
3. Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu ini sudah dipastikan tidak akan menjadi beban anggaran baru.