ALHAMDULILLAH! MenPAN-RB Sebut Honorer Bakal Dapat Uang Pensiun-Kenaikan Gaji ASN -->

ALHAMDULILLAH! MenPAN-RB Sebut Honorer Bakal Dapat Uang Pensiun-Kenaikan Gaji ASN

Jumat, 14 Juli 2023

cpnspppk.org - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang rencana pemberian pensiun bagi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Rencana pemberian pensiun bagi pegawai honorer atau PPPK tersebut, akan dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang sedang dibahas.


Anas menekankan pentingnya skema pemberian pensiun untuk pegawai honorer dalam upaya memberikan kepastian dan keberlanjutan kerja.


"Di sini kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa dapat pensiun," ungkap Anas saat berada di DPR RI, pada Selasa, 12 Juli 2023.


Anas menjelaskan bahwa pemberian pensiun bagi pegawai honorer merupakan salah satu poin penting yang dibahas dalam RUU ASN.


Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan bagi mereka yang telah bekerja agar dapat menerima pensiun sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.


"Ini paling penting sehingga dengan begitu mereka misalnya yang sudah bekerja dia akan mendapatkan pensiun. itu salah satu poin yang juga dibahas dalam undang-undang (ASN) ini," kata Anas.


Menurut Anas, RUU ASN juga akan menjamin kepastian kerja bagi pegawai honorer. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar penghapusan tenaga honorer tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja massal dan tidak menyebabkan pembengkakan anggaran.


"Tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," jelas Anas.


Dalam upaya mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal, pemerintah telah menyiapkan jabatan baru yaitu PPPK paruh waktu.


Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja massal dapat diminimalisir.


Anas memastikan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk melindungi 2,4 juta pegawai honorer ini.


Namun, pembahasan terkait gaji dan skema peralihan status pegawai honorer masih perlu dibahas lebih lanjut.


Sambil menunggu pengesahan RUU ASN, pemerintah akan mengirim surat kepada kepala daerah untuk segera menganggarkan dana pensiun dan gaji bagi PPPK paruh waktu.


Hal ini dilakukan agar tidak terjadi masalah keuangan di masa depan, mengingat pembahasan lebih lanjut akan dimulai pada tahun 2024.


"Kalau nanti gak ada anggarannya kan gak bisa digaji nanti jadi masalah," tuturnya.


Rencana pemberian pensiun bagi pegawai honorer dalam RUU ASN menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pegawai honorer di Indonesia.


Diharapkan langkah ini dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi mereka yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.