cpnspppk.org - Nasib pengangkatan guru honorer menjadi ASN pada seleksi PPPK Guru 2023 akhirnya sudah mencapai titik terang. Bahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengungkapkan bahwa anggaran untuk pengangkatan guru honorer menjadi ASN pada seleksi PPPK Guru 2023 sudah disiapkan.
Anggaran untuk pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK 2023 rupanya sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya polemik beberapa pemerintah daerah yang belum mengusulkan jumlah formasi guru pada seleksi PPPK Guru 2023 menjadi PR bagi Kemdikbud dan Kementerian terkait.
Maka dari itu, pada 24 Juni 2023, Kemdikbud bersama Kementerian terkait seperti Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam upaya menambah jumlah formasi guru pada seleksi PPPK Guru 2023 mendatang yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Hilman selaku Ditjen Bina Keuangan Daerah yang merupakan perwakilan dari Kemendagri mengatakan bahwa anggaran untuk kebutuhan PPPK sudah ada, jadi pemerintah daerah hanya perlu mengusulkan saja kebutuhan formasi guru pada seleksi PPPK Guru 2023 mendatang.
“Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” jelas Hilman yang juga merupakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah ketika mengikuti acara sinkronisasi dan koordinasi bersama Kemdikbud, Kementerian PANRB, dan Kemenkeu.
Sehingga poin utamanya yaitu pemerintah daerah sudah mengalokasikan tentang penganggaran belanja pegawai, terutama untuk pengangkatan ASN PPPK sesuai dengan kebutuhan formasi yang dibutuhkan berdasarkan ketetapan Kementerian yang melaksanakan urusan bidang pendayagunaan aparatur negara.
Sejalan dengan itu, Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur menjelaskan bahwa saat ini Kementerian PANRB dan Kemdikbud senantiasa bekerja sama untuk mengoptimalkan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK.
“Kemdikbud, Kementerian PANRB dan pemerintah daerah memiliki kewenangan masing-masing. Kementerian PANRB dan Kemdikbud selalu berkolaborasi dalam menyiapkan formasi jabatannya,” kata Aba.
Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek (Dirjen GTK) juga meminta kepada pemerintah daerah supaya memaksimalkan rekrutmen PPPK Guru 2023 mendatang dengan cara membuka dan menambah jumlah formasi guru.
“Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan kita selesaikan bersama. Kami kumpulkan bapak dan ibu untuk berembuk bersama, jika ada kendala, kita cari solusinya,” jelas Nunuk.
Itulah titik terang pengangkatan guru honorer yang semakin menguntungkan sebab Kemdikbud dan Kementerian terkait meminta pemerintah daerah untuk menambah jumlah formasi guru pada seleksi PPPK Guru 2023 mendatang.