cpnspppk.org - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB akhirnya telah memutuskan bahwa tidak akan ada PHK bagi tenaga honorer.
Tidak hanya itu, KemenPAN RB melalui Deputi SDM, Alex Denni mengungkapkan bahwa juga tidak akan melakukan pemotongan gaji untuk tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta tersebut.
Lalu, setelah dipastikan bahwa tidak ada PHK dan pemotongan gaji terhadap 2,3 juta tenaga honorer, solusi apa yang akan diterapkan oleh KemenPAN RB untuk menyelesaikan polemik ini?
Sementara diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan tidak diperbolehkan lagi tenaga honorer atau non-ASN per tanggal 28 November 2023 mendatang.
Mengenai hal ini, Alex Denni menjelaskan bahwa yang diperintahkan Presiden Jokowi ialah mencari jalan tengah, sehingga tidak akan dilakukan PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer.
“Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ucapnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa keputusan tidak adanya PHK terhadap tenaga honorer sudah bersifat final, hanya skema-skema pelaksanaannya yang masih dalam pembahasan.
Kemudian, mengenai tidak adanya pengurangan gaji para tenaga honorer, Alex mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pedoman kedua pada skema yang harus dijalankan dalam mencari jalan tengah dari permasalahan yang ada.
Lalu, bagaimana dengan anggaran pemerintah yang digunakan untuk pengangkatan tenaga non-ASN tersebut?
Alex menerangkan bahwa pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang dimiliki pemerintah.
“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” jelasnya.
Oleh karena itu, Alex Denni berharap dengan tidak adanya PHK dan pengurangan gaji di kalangan tenaga honorer, instansi-instansi pemerintah tidak melakukan rekrutmen tenaga non-ASN seperti yang diamanatkan dalam perundang-undangan yang ada.
Lalu, bagaimana dengan PPPK Part Time yang telah masuk pembahasan dalam rapat Panja RUU ASN dan disebut-sebut sebagai win-win solution dan ramai dibicarakan terkait polemik tenaga honorer ini?
Tentu, hal-hal tersebut masih digodok oleh pihak-pihak terkait dan mari kita nantikan bersama RUU ASN yang direncanakan akan selesai dalam waktu dekat ini.