cpnspppk.org - Beberapa hari lalu BKN merilis informasi terkait penetapan NI PPPK yang sudah semakin memperlihatkan perkembangannya. Para calon PPPK guru 2022 pun juga sudah mulai banyak yang menerima NIP PPPK guru-nya, terlihat dari sejumlah kantor regional BKN yang menunjukkan progress dari penetapan NIP tersebut.
Penerbitan NIP ini awalnya adalah dengan imbauan untuk mengumpulkan sejumlah berkas pada BKN, kemudian berkas-berkas tersebut akan dijadikan dasar dalam pengusulan penetapan NIP PPPK.
Bukan hal yang mengagetkan jika PPPK nakes mendapatkan NIP-nya lebih dulu ketimbang para calon PPPK guru 2022.
Sebagaimana diketahui, bahwa hal ini disebabkan para calon PPPK guru yang memang sempat mengalami kemunduran pada beberapa jadwal penyelenggaraannya.
Hari ini per tanggal 12 Juni 2023, bukan cuma NIP PPPK guru yang sudah semakin berprogress, tetapi juga NIP PPPK tenaga teknis yang mana seminggu lalu, sama sekali belum ada NIP yang dinyatakan lolos ACC.
Nah, kali ini akan mengungkap berapa progress dari usul penetapan NIP PPPK yang sudah semakin di depan.
Pertama NIP bagi PPPK nakes atau tenaga kesehatan, BKN mengungkap bahwa dari sebanyak 69.082 formasi PPPK nakes yang sudah mengisi DRH, sekarang total calon PPPK yang NIP-nya telah terbit yakni sebanyak 67.670 peserta.
Sementara untuk 248.577 yang telah mengisi DRH, baru sebanyak 75.438 calon PPPK guru yang berkasnya diterima dan sukses mengantongi NIP sebagai PPPK guru.
Kabar terbarunya, sekarang juga hadir PPPK tenaga teknis yang sudah memperlihatkan progress, diungkap langsung oleh BKN bahwa dari sebanyak 51.668 formasi PPPK tenaga teknis yang mengisi DRH hanya sebanyak 18.148.
Tidak sampai separuh dari formasi PPPK tenaga teknis yang sudah lulus, 18 ribu formasi PPPK tenaga teknis yang sudah mengisi DRH ini sudah dalam perjalanan menuju penetapan NI PPPK.
Terlihat dari postingan terbaru BKN, bahwa sudah ada 100 calon PPPK tenaga teknis yang menerima NIP per 12 Juni 2023.
Nah, dari sejumlah NIP PPPK yang sudah terbit ini para calon PPPK tinggal menunggu saja. Bagi calon PPPK yang belum menerima NIP, BKN menerangkan maksimal 25 hari sejak usul telah masuk.
Namun, kabar buruk bagi para calon PPPK guru yang berkas DRH-nya dinyatakan tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat, atau tidak mengumpulkan DRH yang membuatnya dianggap mengundurkan diri.
Sebab, calon PPPK guru yang mengundurkan diri atau dinyatakan mengundurkan diri karena alasan tertentu seperti yang disebutkan oleh BKN, tidak bisa lagi mengikuti pengadaan PPPK guru lagi.
Disebutkan dalam Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru, kalau para calon PPPK guru yang sudah dinyatakan lolos seleksi tetapi kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri, tidak boleh mengikuti seleksi PPPK guru hingga satu periode.