cpnspppk.org - Kabar gembira untuk para honorer karena Menpan RB Abdullah Azwar Anas resmi sahkan surat edaran terbaru terkait pengangkatan menjadi PNS/PPPK tanpa perlu melakukan tes. Oleh karena itu, cek pada artikel ini untuk tahu informasi lebih detailnya!
Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan tugas tertentu di instansi pemerintahan pusat/daerah. Penghasilan para honorer ini bersumber dar APBN atau ABPD.
Adapun pengangkatan honorer menjadi PNS/PPPK ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga di instansi pemerintahan pusat/daerah guna menjalankan tugas tertentu.
Sebelumnya pada PP Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 4 Ayat (1) dijelaskan jika pengangkatan tenaga honorer ini harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Selain itu juga, ada beberapa kategori tenaga honorer yang bahkan juga diwajibkan untuk mengisi/menjawab pertanyaan seputar pengetahuan di bidang pemerintahan.
Namun, Menpan RB berkomitmen untuk menyelesaikan dan menangani persoalan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan dengan cepat dan efisien.
Hal ini dikarenakan menurut PP Nomor 49 Tahun 2018, status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan hanya boleh berstatus sebagai PNS dan PPPK.
Artinya, tenaga honorer harus segera mungkin dilakukan pengangkatan dengan batas waktuntya yaitu sampai tanggal 28 November 2023.
Menpa RB pun mengambil keputusan dengan mengesahkan Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
Tujuan surat ini yaitu untuk mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan penataan tenaga non ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan terkait kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.
Menpan RB pun menjelaskan bahwa tenaga non ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PNS/PPPK.
Berikut ini telah merangkum syarat dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer tanpa tes berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yaitu:
- Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
- Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
- Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Itu tadi informasi seputar pengangkatan tenaga honorer tanpa tes yang dilakukan oleh Menpan RB di tahun 2023 ini.