cpnspppk.org - Mohon maaf untuk para guru ASN bahwa Kemdikbud batal membayarkan tunjangan profesi di bulan Juni 2023 untuk beberapa kategori ini. Terdapat beberapa penyebab yang membuat Kemdikbud terpaksa harus mengambil keputusan yang tidak mengenakkan ini.
Maksud dari tunjangan profesi yaitu tunjangan untuk guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, hal ini dilakukan sebagai bentuk pengharagaan atas profesionalismenya di bidang pendidikan.
Sementara untuk guru belum memiliki sertifikat pendidik, maka ia akan diganti dengan tunjangan penghasilan.
Keputusan pembatalan pembayaran tunjangan profesi ini diambil dan sudah disahkan pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini menjelaskan terkait dengan petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Adapun seharusnya tunjangan profesi guru ASN ini diberikan oleh Kemdikbud dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip cpnspppk.org melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini kategori guru ASN yang batal mendapatkan tunjangan profesi di bulan Juni 2022 yaitu:
- Guru yang telah meninggal dunia.
- Guru yang telah mencapat batas usia pensiunnya.
- Guru yang mengajukan permohonan pengunduruan diri atas permintaannya sendiri
- Guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan dari pengadilan.
- Guru yang sedang mendapatkan tugas belajar.
- Tidak lagi sedang menduduki jabatan fungsional sebagai guru.
Selain kategori guru-guru yang disebutkan sebelumnya, ada pula hal-hal lain yang mempengaruhi. Pada pasal 4 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan persyaratan guru ASN yang berhak mendapatkan tunjangan profesi yaitu:
- Guru memiliki sertifikat pendidik.
- Guru berstatus sebagai ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
- Guru mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
- Guru memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Guru sedang melaksanakan tugas mengajar / membimbing peserta didik di satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar.
- Guru telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Guru mendapatkan hasil penilaian kinerja dengan minimal bertatus ‘Baik’.
- Guru mengajar di suatu kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan yang disyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikannya.
- Guru tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Oleh karena itu, apabila guru tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan, maka tunjangan profesinya batal dibayarkan oleh Kemdikbud.
Itu tadi kategori dari guru ASN yang batal menerima tunjangan profesi di bulan Juni ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***