cpnspppk.org - PARA PPPK guru 2022 yang baru dinyatakan lulus, masih menantikan kapan penyerahan NI (Nomor Induk) dilakukan.
Informasi terbaru, dibeberapa Kanreg BKN progres verifikasi PPPK guru 2022 terus berjalan. Hingga diharapkan bulan ini juga, para PPPK guru 2022 sudah bisa menerima NI.
Lantas, berapa gaji nantinya akan diterima para PPPK guru 2022? Simak artikel berikut sampai tuntas.
Untuk diketahui, mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Artinya, PNS merupakan pegawai tetap sementara PPPK merupakan pegawai kontrak.
Artinya lagi, masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.
Dengan demikian, sebagai salah satu profesi PPPK, batas pensiun PPPK guru juga ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, berdasarkan dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK.
Maka ada ketentuan, kenaikan gaji berkala yang akan dilakukan setiap 2 tahun sekali
Adapun untuk jumlah kenaikannya disesuaikan dengan tabel Perpres 98/2020.
Sesuai leger gaji yang diterima, maka seorang guru PPPK seperti yang ada di Kabupaten Tegal misalnya pada awal diangkat pada bulan Februari 2021 menerima gaji pokok (gapok) sebesar Rp2.966.500.r
Kemudian, diawal tahun baru tepatnya pada 1 Januari 2023, dia sudah menerima gapok baru dengan nominal sebesar Rp3.059.800, dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.
Hal tersebut juga dirasakan dengan guru PPPK di Kabupaten Madiun, yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji yang besarannya senilai Rp2.966.500.
Untuk diketahui, gaji dan tunjangan PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686. 200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500