MOHON MAAF! Nama-nama Tenaga Honorer Ini Fix Dibatalkan Jadi ASN PPPK Tahun 2023, BKN Rilis Surat Edarannya... -->

MOHON MAAF! Nama-nama Tenaga Honorer Ini Fix Dibatalkan Jadi ASN PPPK Tahun 2023, BKN Rilis Surat Edarannya...

Minggu, 18 Juni 2023

cpnspppk.org - Ada nama-nama tenaga honorer yang fix dibatalkan menjadi ASN PPPK pada tahun 2023 ini. Untuk nama-nama tenaga honorer yang fix dibatalkan menjadi ASN PPPK tahun 2023 ini diumumkan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara melalui surat edarannya.


Surat edaran yang dirilis BKN tentang nama-nama tenaga honorer yang dibatalkan jadi ASN PPPK tahun 2023 ini ditulis dengan nomor 08/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2023.


Di dalam isi surat edaran tersebut membahas mengenai pembatalan kelulusan tenaga honorer sebagai peserta seleksi PPPK tenaga teknis BKN tahun anggaran 2022.


Lebih lanjut BKN menjelaskan bahwa pengumuman Ketua Panitia Seleksi PPPK BKN TA 2022 nomor 07/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/V/2023 tanggal 12 Mei 2023 mengenai penyesuaian jadwal pengisian DRH PPPK tenaga teknis BKN TA 2022 ada beberapa poin yang penting seperti:


1. Pengisian DRH (daftar riwayat hidup) dan penyampaian kelengkapan berkas secara elektronik bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tenaga teknis BKN TA 2022.


Seperti diketahui bahwa pada tenaga honorer teknis bisa melihat hasil kelulusannya melalui laman sacasn.bkn.go.id yang sudah dilaksanakan pada tanggal 23 Mei hingga 8 Juni 2023.


2. Jika sampai dengan batas waktu telah ditentukan pada angka 1, maka tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tenaga teknis BKN TA 2022 tidak mengisi DRH maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta.


Dengan kata lain tenaga honorer yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK tenaga teknis.


3. Dari data pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen PPPK tenaga teknis BKN TA 2022 di laman https://sscasn.bkn.go.id sebanyak dua orang yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.


Hal itu disebabkan tenaga honorer berikut tidak menyampaikan kelengkapan dokumen hingga dengan batas waktu yang telah ditentukan seperti di bawah ini:


1. Asyifa Prella Tisna Komala, jabatan Terampil Arsiparis, penempatan BKN Pusat.


2. Indri Sukma Pratiwi, terampil Arsiparis, Badan Kepegawaian Negara Pusat.


Dalam hal ini, dua nama tersebut dibatalkan status kelulusannya sebagai ASN PPPK dan tidak bisa mengikuti proses selanjutnya.