cpnspppk.org - Banyak PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang bertanya-tanya terkait apakah PNS akan naik gaji ataukah tidak.
Mengenai pertanyaan PNS akan naik gaji atau terima gaji rapelan tahun 2023 ini terdapat informasi resmi dari TASPEN.
Perlu PNS ketahui bahwa TASPEN merupakan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PNS yang juga turut mengatur persoalan gaji dan uang pensiun PNS.
Persoalan gaji PNS tahun 2023 yang akan mengalami kenaikan atau akan di rapel ataukah tidak, TASPEN memberikan jawabannya.
Jawaban TASPEN soal kenaikan gaji PNS atau akan di rapel disampaikan melalui akun Instagram resminya @taspen, pada tanggal 20 Juni 2023.
Namun, sebelum mengetahui apakah ada kenaikan gaji PNS ataukah tidak, PNS harus mengetahui terlebih dahulu bahwa terdapat beberapa hal akan diterima jika ASN aktif meninggal dunia seperti diantaranya:
1. Santunan sekaligus, sebesar Rp15 juta
2. Uang duka wafat, sebesar 3 kali gaji pokok terakhir
3. Biaya pemakaman, sebesar Rp7,5 juta
4. Bantuan beasiswa, sebesar Rp15 juta/anak (max 2 orang anak) dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun.
Selain itu, PNS yang pensiun meninggal dunia juga akan mendapatkan dua hal ini:
1. Uang duka wafat, sebesar 3 kali gaji terakhir
2. Manfaat atas asuransi kematian
Perlu menjadi catatan jika pensiunan PNS meninggal dunia dan masih memiliki ahli waris sah suami atau istri atau anak yang berusia di bawah 25 tahun, maka berhak atas pensiun terusan selama empat bulan.
Lalu, dilanjutkan dengan pensiun janda atau duda atau yatim atau piatu.
Kemudian untuk gaji PNS yang akan mengalami kenaikan ataukah tidak atau dirapel, TASPEN menjawab:
"Halo, Sobat TASPEN, untuk kenaikan gaji belum ada informasi resmi dari pemerintah. Terima kasih," kata TASPEN, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @taspen, pada Selasa, 27 Juni 2023.
Dalam hal ini, dapat diketahui bahwa untuk kenaikan gaji PNS, belum dapat diketahui secara pasti ada atau tidaknya.
Sebab untuk pengumuman kenaikan gaji PNS baru akan diumumkan pada bulan Agustus 2023 mendatang oleh Presiden Jokowi Widodo.***