HOREE! Sri Mulyani Sudah Sahkan Uang Tambahan Untuk Pensiunan PNS, Segera Cair di Tanggal...

HOREE! Sri Mulyani Sudah Sahkan Uang Tambahan Untuk Pensiunan PNS, Segera Cair di Tanggal...

Kamis, 29 Juni 2023

cpnspppk.org - Kabar gembira bagi pensiunan PNS dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal uang tambahan yang sudah disahkan oleh Kemenkeu.

 

Uang tambahan bagi pensiunan PNS akan diberikan oleh Sri Mulyani untuk membuat pensiunan mendapatkan uang tambahan.

 

Tapi, pensiunan PNS harus memenuhi syarat dari Sri Mulyani jika ingin mendapatkan uang tambahan dari pemerintah ini.

 

Syarat bagi pensiunan PNS ini sudah diatur di dalam peraturan yang diberikan langsung oleh Kementerian Keuangan.


Pensiunan PNS bisa melihat di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang berisikan syarat dan manfaat untuk tunjangan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.


Dalam aturan tersebut, dijelaskan kalau besaran uang yang akan diterima para pegawai berasal dari asuransi kematian.


Asuransi kematian akan diberikan kepada pegawai kalau ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.


Jadinya, uang tambahan bagi pensiunan PNS ini bisa dicairkan kalau ada anggota keluarga pensiunan yang meninggal dunia.


Besaran nominal yang akan diterima oleh pensiunan PNS akan beragam dan harus sesuai dengan syarat yang sudah berlaku.


Nominalnya adalah sebagai berikut ini:


- Rp4 juta untuk anak pensiunan PNS yang sudah meninggal dunia


- Rp6 juta untuk istri/suami pensiunan PNS yang meninggal dunia


- Rp8 juta untuk pensiunan PNS yang meninggal dunia


Uang tambahan tersebut akan diberikan bagi peserta dan anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.


Tapi, anggota keluarga tersebut harus sudah terdaftar pada instansi masing-masing pensiunan PNS. ***