cpnspppk.org - Apabila penghapusan Kontrak Guru PPPK dihapuskan, masa kerja sebanyak 544.292 Guru PPPK setara PNS.
Sebab selain bebas dari beban dan tekanan yang ditimbulkan dari persoalan perpanjangan kontrak, penghapusan Kontrak Guru PPPK ini juga membuat masa pengabdian Guru PPPK semakin panjang, yakni hingga menginjak usia pensiun sama seperti PNS.
Sampai saat ini, pemerintah masih menerapkan sistem kontrak dalam mempekerjakan Guru PPPK. Namun ketentuan ini nampaknya akan seera berubah.
Sebab Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani yang mencetuskan rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK.
Hal ini disampaikannya di DPR RI melalui rencana dan usulan revisi PP nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen PPPK.
Menurut Nunuk, usulan untuk merevisi PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK ini, dilakukan, agar tenaga pengajar PPPK tidak perlu lagi memperpanjang kontrak kerja yang sebenarnya sudah disampaikan.
Jika struktur Kontrak Guru PPPK dihapuskan, maka guru PPPK tidak perlu lagi memperpanjang kontrak dan akan bekerja hingga menginjak usia pensiun.
Hasilnya, mereka akan merasa lebih percaya diri dan tenang dalam menjalankan peran sebagai seorang guru PPPK.
Bagi guru PPPK, penghapusan sistem Kontrak Guru PPPK akan memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
1. Jaminan dan stabilitas karir: Guru PPPK akan memiliki jaminan dan stabilitas karir yang lebih baik tanpa perlu perpanjangan kontrak. Kinerja dan dedikasi mereka dalam mengajar akan meningkat sebagai akibatnya.
2. Kesejahteraan yang lebih baik: Pengajar PPPK akan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, seperti pembayaran pensiun dan tunjangan lainnya, jika mereka terus mengajar hingga masa pensiun. Hal ini akan mendorong mereka untuk terus mengajar secara efektif.
3. Peningkatan pengakuan profesional: Dengan dihapuskannya sistem kontrak PPPK, profesi pengajar PPPK sebagai pelayan publik akan lebih diakui secara luas. Rasa bangga dan percaya diri dalam berkarir akan tumbuh sebagai hasilnya.
4. Peningkatan kualitas pendidikan: Diperkirakan bahwa dengan terjaminnya karir guru PPPK dan stabilnya kesejahteraan serta posisi profesional mereka, kualitas pendidikan yang mereka berikan juga akan meningkat. Generasi penerus bangsa Indonesia akan mendapatkan manfaat dari hal ini.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah harus segera merevisi PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, untuk menghilangkan sistem kontrak kerja PPPK yang baru. Namun selain itu, pemerintah juga harus memastikan kalau penghapusan Kontrak Guru PPPK ini tidak akan menimbulkan masalah baru seperti penyalahgunaan wewenang atau prasangka buruk terhadap para pengajar PPPK.
Agar guru PPPK dapat terus meningkatkan kualitas pengajaran dan kontribusinya terhadap pendidikan, pemerintah harus terus memantau dan menilai bagaimana kebijakan ini diterapkan. Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang diperlukan, seperti pengembangan profesi dan pelatihan.
Diharapkan dengan dihapusnya struktur kontrak kerja PPPK, para pengajar PPPK dapat bekerja dengan lebih mudah dan aman, serta dapat fokus untuk mendidik generasi penerus bangsa