ALHAMDULILLAH! Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Mendikbudristek Nadiem Makarim Beberkan 2 Syarat Penting dan Opsi Begini!

ALHAMDULILLAH! Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Mendikbudristek Nadiem Makarim Beberkan 2 Syarat Penting dan Opsi Begini!

Selasa, 20 Juni 2023

cpnspppk.org - Wacana penghapusan kontrak Guru PPPK yang dicetuskan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani baru-baru, menjadi angin segar bagi kalangan Guru PPPK. 


Bukan hanya Guru PPPK, wacana penghapusan kontrak guru PPPK ini juga dapat terjadi juga terhadap kontrak PPPK lainnya seperti PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis. 


Dirjen GTK Nunuk Suryani mengungkapkan kalau sebaiknya, kontrak Guru PPPK dihapuskan. Menurutnya, adanya perbedaan masa kontrak PPPK untuk jabatan guru, dapat menimbulkan rasa cemburu di antara para Guru PPPK.


Selain itu guru-guru yang berstatus PPPK juga merasa khawatir terkait masa depan mereka, terutama terkait kelanjutan masa kontrak atau perpanjangan kontrak mereka, apakah akan diperpanjang atau diberhentikan.


"Masa kontrak PPPK sebaiknya dihilangkan. Dengan demikian guru honorer yang sudah menjadi Guru PPPK akan memiliki masa kerja yang berlanjut secara otomatis sampai mereka pensiun," ujar Nunuk.


Sebelumnya statmen ini disampaikan Nunuk Suryani, saat menghadiri rapat bersama DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Nunuk meminta agar Pasal 37 PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dapat direvisi.


Di sisi lainnya Mendikbudristek, Nadiem Makarim menawarkan opsi dan solusi bagi para Guru PPPK berupa Marketplace Guru atau yang baru-baru ini berganti nama menjadi Ruang Talenta Guru. Namun agar dapat bergabung dalam Marketplace Guru atau Ruang Talenta Guru ini, setiap guru harus memenuhi syarat dan ketentuan.


Nadiem Makarim mengatakan jika guru honorer atau Guru PPPK yang telah tergabung dalam Marketplace Guru, memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhenti setelah mencapai batas usia pensiun.


Kehadiran Marketplace Guru ini pula diharapkan menjadi tanda bahwa masa Kontrak PPPK dihapuskan secara otomatis. Mendikbudristek ini menjelaskan bahwa guru minimal harus memenuhi 2 syarat penting untuk dapat bergabung dalam Marketplace Guru, yaitu:


1. Guru harus lulus dalam Seleksi PPPK 


Guru honorer yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK akan langsung masuk ke dalam data Marketplace Guru. Untuk memastikan masa depan guru, rekrutmen PPPK akan ditingkatkan menjadi lebih dari satu kali dalam setahun.


2. Guru harus lulus dalam PPG Prajabatan 


Guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru atau PPG Prajabatan juga akan masuk ke dalam data Marketplace Guru.


Marketplace guru ini merupakan wadah bagi para guru untuk segera bisa mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia dengan konsep, pengangkatan kapan saja. Keberadaan Marketplace Guru ini juga memastikan bahwa sekolah dapat merekrut guru dengan kompetensi yang sesuai.


Dengan kata lain, baik guru yang lulus seleksi PPPK maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam Marketplace Guru atau konsep Ruang Talenta Guru, berhak mengajar tanpa perlu khawatir tentang masa depan kontrak kerja.


Guru yang telah direkrut oleh sekolah secara otomatis dianggap sebagai guru ASN. Usulan mengenai Marketplace Guru ini telah disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu.