cpnspppk.org - Direktoran Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) memberikan informasi terbaru sekaligus kabar gembira bagi seluruh guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia.
Informasi ini berkaitan dengan pemberian insentif untuk guru PAI di tahun 2023, sesuai dengan kabar dari Kemenag ini. Untuk itu, simak informasi selengkapnya berikut ya.
Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Direktur PAI Kemenag, Amrullah bahwa ada sebanyak 22 ribu guru PAI non PNS dan non PPPK yang ditetapkan menjadi penerima insentif di tahun 2023. Tidak tanggung-tanggung, bahwa Kemenag akan memberikan tunjangan insentif ini selama 12 bulan. WOW!
"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur PAI Amrullah.
Kemenag juga telah menilik bahwa yang ditetapkan menjadi penerima tunjangan insentif ini adalah guru PAI yang sudah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan dari Kemenag.
"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," imbuhnya.
Bahkan menurut keterangan dari Amrullah, bahwa pemberian insentif untuk guru PAI ini dilaksanakan dalam dua tahap, sehingga para guru PAI bisa menerima dengan merata.
Tahap pertama akan dicairkan pada bulan Juni 2023 atau bulan depan, dan tahap kedua akan dicairkan pada bulan Desember 2023 mendatang.
Dengan adanya keputusan penerima insentif untuk guru PAI 2023 ini, tentu tidak terlepas dari kinerja Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota.
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” jelas Amrullah.
Amrullah juga menjelaskan bahwa pemberian insentif untuk guru PAI ini harapannya bisa berdampak pada mutu pembelajaran PAI di sekolah, serta bisa memotivasi kinerja guru agar bisa meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah masing-masing.
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019, bahwa nominal insentif yang akan diberikan untuk guru PAI di seluruh Indonesia adalah sebesar Rp250.000 setiap bulan.
Berikut adalah kriteria guru PAI non PNS dan non PPPK, yang akan menerima insentif dari Kemenag, yaitu:
- Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
- Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- Belum memasuki usia pensiun.
“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” pungkas Amrullah.
Untuk itu, bagi guru PAI yang masuk dalam kriteria tersebut, maka terus pantau informasi dari Kemenag terkait pemberian insentif. Demikian dan semoga bermanfaat ya.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI