cpnspppk.org - Pada tahun 2023, Kemendikbud mengeluarkan aturan baru yang membicarakan tentang uji kompetensi dalam jabatan fungsional guru di tingkat PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. Aturan baru Kemendikbud tersebut merupakan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur tentang uji kompetensi dalam jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah dan penilik.
Sebagaimana diulas oleh, Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan bahwa uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks guru.
Berdasarkan ketentuan di atas, peserta uji kompetensi yang diatur dalam peraturan ini terdiri dari dua kategori:
Pertama, PNS yang akan diangkat kedalam jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik melalui perpindahan dari jabatan sebelumnya.
Kedua, mereka yang saat ini sudah berada dalam jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik dan ingin dipromosikan untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Untuk peserta uji kompetensi yang berasal dari perpindahan jabatan lain, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
a. Harus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b. Mempunyai integritas dan moralitas yang baik.
c. Menunjukkan kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
d. Memiliki ijazah minimal S1 atau D4 sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
e. Memiliki pengalaman kerja di bidang jabatan fungsional yang akan diisi selama minimal 2 tahun.
f. Terdapat lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional pada jenjang yang dituju, baik di satuan pendidikan maupun unit kerja yang dituju.
g. Memiliki nilai prestasi kerja yang baik selama 2 tahun terakhir.
Semua persyaratan tersebut harus dipenuhi agar peserta uji kompetensi memenuhi syarat untuk diangkat kedalam jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik.
Selain persyaratan-persyaratan sebelumnya, jabatan fungsional guru juga harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- Belum mencapai usia 53 tahun untuk jabatan fungsional guru ahli pertama dan Guru ahli muda.
- Belum mencapai usia 55 tahun untuk jabatan fungsional guru ahli madya.
Bagi peserta uji kompetensi yang ingin naik ke jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, mereka harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang diperlukan untuk kenaikan jenjang jabatan. Kedua, mereka harus memiliki prestasi kerja dengan nilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Dalam hal metode uji kompetensi, Pasal 6 menjelaskan bahwa uji kompetensi akan dilakukan melalui metode tes tertulis, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang ditetapkan oleh instansi pembina.
Uji kompetensi dapat dilaksanakan secara daring atau luring, serta menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI