INILAH JADWAL Terbaru Pencairan Gaji Ke 13 PNS TNI-POLRI Guru serta Dosen Juga Kah? Simak Selengkapnya

INILAH JADWAL Terbaru Pencairan Gaji Ke 13 PNS TNI-POLRI Guru serta Dosen Juga Kah? Simak Selengkapnya

Rabu, 03 Mei 2023

cpnspppk.org - Pemerintah melalui baru-baru ini telah memberikan informasi penting terkait pencairan gaji ke 13 untuk para PNS, TNI-Polri, dan pensiunan. So, simak hingga akhir ya Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS TNI-POLRI dibawah ini.


Pencairan gaji ke 13 untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan digadang akan cair lebih cepat daripada jadwal di tahun sebelumnya. Ternyata hal itu sudah disebutkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 lho.


Bagi PNS, TNI-Polri, dan pensiunan yang belum mengetahui isi dari PP tersebut, maka hendaknya mencermati informasi penting dari artikel ini. Sebab gaji ke 13 merupakan hak PNS yang memang harus diterima.


Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa komponen gaji ke 13 untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen yaitu:


  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 50 persen tunjangan kinerja. 

Kemudian untuk gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari:


  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja, maka akan menerima 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.


Berikut adalah gaji pokok PNS untuk setiap golongan.


Gaji pokok PNS Golongan I


- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Gaji pokok PNS Golongan II:


- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Gaji pokok PNS Golongan III:


- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan pokok PNS Golongan IV:


- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.


Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa gaji ke 13 untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan akan cair lebih cepat yaitu pada bulan Juni 2023 ini.


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap cpnspppk.org di Google News DISINI